>>
1. Sekolah
Dilarang melaksanakan proses belajar mengajar, diganti dengan belajar di rumah.
2. Tempat kerja
Perusahaan dan instansi dilarang mempekerjakan pegawai di kantor dengan jumlah pekerja normal, diganti dengan bekerja di rumah dan atau Restriksi jumlah pekerja, kecuali instansi bidang tertentu.
3. Kegiatan keagamaan
Tempat ibadah dilarang dibuka Demi Biasa, diganti dengan beribadah di rumah.
4. Tempat Biasa
Tempat fasilitas Biasa dilarang dibuka, kecuali tempat Demi pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
5. Kegiatan sosial budaya
Dilarang melakukan pertemuan, perkumpulan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya yang melibatkan orang banyak.
6. Moda tranportasi
- Moda transportasi (Biasa/pribadi) dilarang mengangkut penumpang dalam jumlah penuh dan harus dibatasi.
- Moda transportasi barang dilarang beroperasi, kecuali Demi barang Krusial, seperti BBM, terkait dengan kesehatan, ekspor-impor, paket, dan kebutuhan dasar penduduk.
7. Restriksi kegiatan lain
Dilarang melakukan kegiatan yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan, kecuali operasi militer/kepolisian sebagai unsur Esensial dan pendukung.