Kegagalan Pengadilan Kriminal Dunia Rilis Surat Perintah Penangkapan Netanyahu Dikritik

Kegagalan Pengadilan Kriminal Internasional Rilis Surat Perintah Penangkapan Netanyahu Dikritik
Cuplikan netizen.(MEE)

KEGAGALAN Pengadilan Kriminal Dunia (ICC) Buat mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi para pemimpin Israel memicu kritik luas terhadap pengadilan tersebut di berbagai platform media sosial dan para profesional hukum Dunia.

Sudah lima bulan sejak jaksa ICC Karim Khan meminta surat perintah penangkapan bagi para pemimpin Israel dan Hamas atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang Israel di Gaza dan serangan yang dipimpin Hamas pada 7 Oktober di Israel selatan.

Dengan terbunuhnya tiga pemimpin Hamas selama setahun terakhir, hanya Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant yang sekarang menjadi subjek surat perintah tersebut.

Cek Artikel:  Biden Biasakan Paket Donasi Militer Baru untuk Ukraina

“Lima bulan berlalu dan kredibilitas ICC Lanjut rusak karena kegagalannya Buat mengeluarkan surat perintah penangkapan (sekarang hanya Buat Netanyahu & Gallant),” ujar seorang pengguna daring mem-posting di X. “Apabila para hakim Tetap diancam, mereka harus mengungkap mereka yang Membangun ancaman dan melanjutkan upaya Buat mengamankan keadilan bagi para korban & penyintas.”

Dari Sekeliling 61 permintaan surat perintah penangkapan oleh jaksa, rata-rata hanya butuh waktu dua bulan bagi majelis Buat Membangun keputusan, menurut jurnalis yang berkantor di Den Haag, Molly Quell.

Sebelum permintaan Khan dan juga dalam lima bulan berikutnya, Israel dan sekutu utamanya AS menolak surat perintah penangkapan dan menantang yurisdiksi pengadilan.

Cek Artikel:  Simposium Dunia XVI PPI Dunia 2024 Mewujudkan Sinergi Dunia untuk Indonesia Emas 2045 di Budapest

Apabila surat perintah penangkapan dikonfirmasi oleh majelis, Seluruh 124 negara Personil Statuta Roma akan berkewajiban Buat menangkap para pemimpin Israel dan menyerahkan mereka ke pengadilan di Den Haag. 

Pengadilan Tak dapat dimulai secara in absentia, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 63 statuta tersebut. (MEE/Z-2)

Mungkin Anda Menyukai