KECURANGAN masif pada sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi tahun ini menunjukkan borok besar yang belum juga teratasi. Borok itu Tak lain adalah kualitas pendidikan yang belum juga merata.
Tak heran, sekolah unggulan/favorit tetap Terdapat. Orangtua pun menggunakan segala Corak Metode, termasuk memalsukan domisili, demi anaknya masuk sekolah unggulan.
Di Jawa Barat (Jabar), tim pengaduan Disdik setempat menemukan 4.791 siswa dengan Metode daftar illegal. Maka Dapat dibayangkan berapa besar praktik kecurangan PPDB zonasi di Tanah Air karena tahun-tahun sebelumnya pun kecurigaan serupa telah diberitakan di berbagai daerah.
Langkah Disdik Jabar yang membatalkan ribuan siswa curang itu adalah sangat Benar. Langkah berani itu semestinya dilakukan Pemprov lainnya, termasuk DKI Jakarta, yang sudah mengakui setidaknya Terdapat 23 siswa menggunakan KK orang lain.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono semestinya Tak sekadar meminta Ampun, melainkan tegas membatalkan para siswa illegal itu. Tanpa pembatalan, Heru sama saja dengan mengakomodasi para maling. Mereka bukan saja orangtua siswa yang culas tetapi juga oknum sekolah maupun oknum Dinas Dukcapil.
Ketegasan akan praktik curang itu juga harus dibarengi dengan perbaikan sistem PPDB oleh Kemendikbudristek. Dengan kecurangan masif yang Lanjut Terdapat sudah saatnya Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB, yang menjadi landasan jalur zonasi itu, direvisi.
Cita-cita besar meratanya kualitas pendidikan sudah terbukti, Tak dapat dijawab dengan jalur zonasi. Pemerataan kualitas pendidikan bertumpu terlebih dulu pada pemerataan kualitas tenaga pendidik, kemudian fasilitas dan juga anggaran di tiap sekolah.
Meski semangat langkah-langkah pemerataan itu dilakukan, Tak berarti keberadaan sekolah unggulan/favorit Malah dimatikan. Alasan, terbentuknya sekolah unggulan juga merupakan hal alamiah dari berbagai Elemen. Bukan saja kualitas pendidik, melainkan juga demografi, geografi, dan berbagai Elemen lainnya.
Kita pun Dapat berkaca dari jenjang pendidikan yang lebih tinggi, di mana sejumlah universitas menjadi lebih unggul dibanding lainnya. Dan bukankah pemerintah sendiri juga mendorong universitas-universitas negeri Buat menjadi unggulan dunia? Maka Jernih, terbentuknya sekolah yang lebih unggul dari lainnya merupakan hal yang Tak Dapat dihindari.
Penilaian jalur zonasi semestinya juga dibarengi dengan Penilaian jalur lainnya, khususnya jalur afirmasi dan prestasi. Pembagian kuota antara jalur-jalur tersebut semestinya Tak dipukul rata secara nasional Tetapi memerhatikan berbagai Elemen, mulai kualitas pendidik, hingga demografi. Alasan itu pemerintah pusat semestinya menyerahkan kewenangan soal kuota tersebut kepada pemerintah daerah. Lanjut berlangsungnya sistem PPDB Metode pukul rata ini, pada akhirnya, bukan saja merugikan peserta didik melainkan juga Membangun kita semakin jauh dari cita-cita pemerataan kualitas pendidikan.
Kecurangan masif pada PPDB tahun ini Sepatutnya tak sekadar pembatalan siswa curang melainkan juga di bawa ke ranah pidana. Manipulasi Berkas kependudukan dan jual beli kursi penerimaan siswa baru sudah saatnya dibawa ke ranah pidana. Tujuannya agar kecurangan tersebut Tak terulang kembali di masa yang akan datang.