
KECELAKAAN maut terjadi di gerbang Tol Ciawi, Rabu (5/2) Pagi hari WIB. Kecelakaan tersebut menewaskan 8 orang dan 11 orang lainnya mengalami luka-luka.
Pemilik kendaraan yang menyebabkan kecelakaan bukan hanya mengganti merugian kepada korban saja tetapi juga mengganti kerugian atas kerusakaan tol.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 mengenai hak dan kewajiban pengguna jalan wajib mengganti kerugian badan usaha yang diakibatkan kesalahan sendiri.
Pasal 86 ayat 3 menyatakan bahwa:
“Pengguna jalan wajib mengganti kerugian Badan Usaha yang diakibatkan oleh kesalahannya sebesar nilai kerusakan yang ditimbulkan atas kerusakan pada bagian-bagian Jalan Tol – Perlengkapan Jalan Tol – Sarana Penunjang Pengoperasian Jalan Tol.”
Ganti rugi atas kecelakaan yang menyebabkan terjadinya kerusakan tol berlaku Apabila lakalantas tersebut disebabkan karena Elemen kelalaian dari pengemudi.
Penggantian rugi ini dilakukan agar fasilitas pengaman dapat kembali berfungsi dan Tak membahayakan pengendara lainnya. Sehingga pengendara yang merusak harus mengganti kerugian tersebut.
Oleh karena itu, pengendara mobil perlu berhati-hati dalam mengendarai mobil di Jalan Tol, kurangi kecepatan kendaraan agar Tak terjadinya kecelakaan dan harus mengganti kerusakan tol akibat kelalaian sendiri. (berbagai sumber/Z-1)

