![Kecelakaan di Jalan Tol Terulang, Pengamat Pertanyakan Program Keselamatan Pemerintah](https://mediaindonesia.gumlet.io/news/2025/02/05/1738758918_a1882f95dd11cc271093.jpg?w=800&q=80&format=webp)
KECELAKAAN beruntun kembali terjadi di ruas gerbang Tol Ciawi Bogor, pada Rabu (5/2). Kecelakaan di gerbang tol Ciawi itu terjadi akibat truk yang mengalami rem blong dan mengakibatkan 6 mobil mengalami kecelakaan beruntun tersebut.
Akibat peristiwa kecelakaan di gerbang tol Ciawi ini, dilaporkan sebanyak 19 orang menjadi korban kecelakaan dengan 11 orang mengalami luka-luka dan 8 orang dinyatakan meninggal dunia.
Menanggapi hal itu, pengamat transportasi dari Institut Studi Transportasi (Instran) Budi Susandi mengatakan bahwa kecelakaan di jalan tol merupakan fenomena yang Maju berulang dan hingga kini belum juga terselesaikan oleh pemerintah.
Dirinya pun mempertanyakan soal program keselamatan yang dicanangkan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Rencana Lumrah Nasional Keselamatan Lewat Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LAAJ) menuju zero accident.
Menurutnya, program tersebut belum sepenuhnya berjalan dan hingga kini kasus kecelakaan di jalan tol maupun di jalan arteri Lagi Maju terjadi.
“Saya mempertanyakan apa Berita program keselamatan pemerintah? padahal data Bappenas tahun 2024 menunjukan tingkat fatalitas korban akibat kecelakaan LLAJ adalah 2-3 orang/jam,” kata Budi Demi dihubungi, Rabu (5/2).
Budi menyebut, hingga kini pengawasan pengemudi dan kendaraan angkutan barang yang Melewati kapasitas juga Lagi lemah dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) maupun stakeholder lainnya.
Ia menjelaskan, regulator yang diberikan kewenangan Demi melakukan pengawasan dan pembinaan keselamatan jalan tol adalah Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan yang mengimplementasikan adalah BUJT.
“BPJT harus secara rutin melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dan pemeliharaan jalan tol oleh BUJT, memastikan bahwa fasilitas keselamatan dan perawatan jalan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang Terdapat,” ujarnya.
“Sementara, BUJT sebagai operator Mempunyai kewajiban Demi memastikan jalan tol yang mereka kelola dalam kondisi yang Terjamin dan terawat dengan Berkualitas,” sambungnya.
Selain itu, kata Budi, pengujian berkala kendaraan yang dilakukan setiap enam bulan sekali memang Krusial dilakukan, Tetapi belum cukup Demi memastikan kendaraan yang beroperasi selalu dalam kondisi Terjamin.
Oleh karena itu, menurutnya, sistem manajemen keselamatan perusahaan juga harus dapat memantau kendaraan setiap Demi dengan melakukan perawatan dan perbaikan rutin, bahkan ketika kendaraan sedang beroperasi di jalan raya.
“Apabila kendaraan Kagak laik jalan, laporan mengenai status kendaraan harus langsung diteruskan ke pihak berwenang, yang kemudian dapat mengevaluasi tindakan selanjutnya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan, ke depannya pemerintah harus Konsentrasi dan serius menjalankan Program Keselamatan Angkutan Jalan seperti mandat RUNK (PP 1/2022).
Program tersebut, lanjutnya, juga harus dibantu oleh lembaga yang Bisa melakukan orkestrasi, yakni seperti Bappenas, Kepolisian, Kementrian Perhubungan, Kementrian PU, dan Kementerian Kesehatan.
“Hal ini agar dapat sinergis dalam meningkatkan keselamatan angkutan jalan di Indonesia. Terutama penegakan Hukum yang harus tegas tanpa pandang bulu terhadap pelanggaran regulasi yang Terdapat,” kata Budi. (Z-9)