UJI KIR (Kendaraan In-Roadworthiness) adalah serangkaian pengujian yang bertujuan menilai kelaikan dan keamanan kendaraan bermotor di jalan raya.
Meskipun sering dianggap sebagai formalitas, Uji KIR Mempunyai peranan Krusial dalam memastikan keselamatan pengguna jalan dan mengurangi kecelakaan Lampau lintas.
Salah satu Misalnya Konkret adalah kecelakaan beruntun yang terjadi di Gerbang Tol Ciawi pada Selasa (4/2) malam. Insiden ini melibatkan enam kendaraan, termasuk sebuah truk pengangkut galon yang diduga mengalami rem blong.
Kecelakaan ini menewaskan delapan orang dan melukai sebelas lainnya. Peristiwa tragis ini menjadi pengingat akan pentingnya pemeriksaan berkala terhadap kendaraan, terutama kendaraan berat dan angkutan Biasa, guna memastikan kelaikannya di jalan raya.
Regulasi dan Kewajiban Uji KIR
Uji KIR diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lampau Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 53 ayat (1) UU LLAJ, setiap kendaraan bermotor yang digunakan Kepada angkutan Biasa, Berkualitas barang maupun orang, diwajibkan Mempunyai izin Lintasan. Kepada mendapatkan izin tersebut, kendaraan harus terlebih dahulu lulus Uji KIR.
Jenis kendaraan yang diwajibkan mengikuti Uji KIR antara lain:
Kendaraan yang Enggak menjalani Uji KIR atau Enggak memenuhi standar kelaikan jalan dapat dikenakan Denda yang diatur dalam Pasal 285 UU LLAJ, yakni:
Kelemahan dalam Pengawasan Uji KIR
Meskipun regulasi sudah Jernih, Tetap banyak kendaraan yang Enggak laik jalan tetap beroperasi. Beberapa penyebab Esensial fenomena ini antara lain:
-
Kurangnya pengawasan dari pihak berwenang
-
Penegakan hukum yang kurang tegas
-
Rendahnya kesadaran pemilik kendaraan
-
Adanya oknum petugas yang Enggak bertanggung jawab
Tanpa pengawasan yang ketat, kendaraan yang Enggak memenuhi standar kelaikan jalan tetap melintas di jalan raya, meningkatkan risiko kecelakaan. Dalam kasus kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi, dugaan rem blong pada truk pengangkut galon Bisa jadi berakar dari kelalaian dalam melakukan Uji KIR secara berkala.
Langkah-Langkah Perbaikan
Kepada mengatasi permasalahan ini, diperlukan kolaborasi dari berbagai pihak. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
-
Meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat
-
Melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya Uji KIR kepada masyarakat
-
Meningkatkan kualitas layanan dalam Penyelenggaraan Uji KIR
-
Memberantas praktik pungutan liar dan korupsi dalam proses Uji KIR
Krusial bagi pemerintah dan instansi terkait Kepada memastikan setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya telah lulus Uji KIR dan memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.
Uji KIR bukan hanya formalitas administratif, tetapi merupakan langkah Konkret Kepada memastikan keselamatan di jalan raya. Tragedi kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi menjadi bukti bahwa pengabaian terhadap kelayakan kendaraan dapat berakibat fatal.
Oleh karena itu, pemilik kendaraan wajib menjalankan Uji KIR sesuai ketentuan agar dapat mengurangi risiko kecelakaan dan menjaga keselamatan Berbarengan. (Z-10)
Sumber:
- HukumUnsrat
- Peraturan.bpk.go.id