DIREKTORAT Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membantah isu kebocoran data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berasal dari sistem yang ada lingkup otoritas pajak. Data yang bocor juga disebut bukan merupakan struktur data yang terkait dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Baca juga : Elsam Pertanyakan Keamanan Data Keuangan Pribadi Masyarakat
Demikian disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Interaksi Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti melalui keterangan tertulis, Jumat (20/9).
“Data log access dalam enam tahun terakhir menunjukkan tidak adanya indikasi yang mengarah kepada kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP. Struktur data yang tersebar bukan merupakan struktur data yang terkait dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak,” ujarnya.
DJP, lanjut Dwi, telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber Sandi Negara (BSSN), dan Kepolisian Republik Indonesia untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga : UU PDP Berlaku, Denda Berat Mengancam Perusahaan Kalau Terjadi Kebocoran Data
Selain itu, DJP juga berupaya untuk memastikan menjaga kerahasiaan dan keamanan data Wajib Pajak dengan baik pada sistem informasi dan infrastruktur milik DJP. Itu pararel dengan upaya peningkatan sistem keamanan dan perlindungan data Wajib Pajak.
“Dengan melakukan evaluasi dan penyempurnaan tata kelola data dan sistem informasi melalui pembaruan teknologi pengamanan sistem dan security awareness,” kata Dwi.
DJP, imbuh Dwi, mengimbau para Wajib Pajak untuk turut menjaga keamanan data masing-masing, antara lain dengan memperbarui antivirus, mengubah kata sandi secara berkala, dan menghindari baik mengakses tautan maupun mengunduh file mencurigakan agar terhindar dari pencurian data. (Mir/M-4)