Kebiri Kimia di Laci Menteri

ANDAI penerapan kebiri kimia menjadi ukuran, pemerintah belum sepenuhnya melindungi anak dari kejahatan persetubuhan dan perbuatan cabul.

Hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual mulai diberlakukan pada 2016. Ditandai dengan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang pada 25 Mei 2016.

Presiden mengeluarkan perppu, menurut Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Eksis dua indikasi ihwal kegentingan yang memaksa dalam poin menimbang perppu. Pertama, kekerasan seksual terhadap anak semakin meningkat secara signifikan yang mengancam dan membahayakan jiwa anak, merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak, serta mengganggu rasa kenyamanan, ketenteraman, keamanan, dan ketertiban masyarakat.

Kedua, Denda pidana yang dijatuhkan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak belum memberikan Pengaruh jera dan belum Pandai mencegah secara komprehensif terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

Pertimbangan hal ihwal kegentingan memaksa itu Kagak tampak dalam tindakan. Butuh waktu empat tahun bagi pemerintah Kepada menerbitkan peraturan pemerintah terkait Penyelenggaraan kebiri kimia. Waktu yang relatif Lamban itu Kagak memperlihatkan urgensi adanya ihwal kegentingan yang memaksa.

Cek Artikel:  Pulih, tapi Inklusif

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 diterbitkan pada 7 Desember 2020. PP itu tentang tata Metode Penyelenggaraan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksian elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

PP itu sangat terperinci. Tindakan kebiri kimia melewati tahapan penilaian klinis, Konklusi, dan Penyelenggaraan. Penilaian oleh petugas yang Mempunyai kompetensi medis dan psikiatri.

Dalam hal pelaku dinilai layak dikebiri secara klinis, jaksa memerintahkan dokter Kepada melakukan Penyelenggaraan tindakan kebiri kimia kepada pelaku persetubuhan.

Walaupun demikian, Tengah-Tengah ketentuan dalam PP 70/2020 itu Kagak serta-merta Dapat dilaksanakan. Karena, ketentuan lebih lanjut mengenai Mekanisme teknis penilaian klinis, Konklusi, dan Penyelenggaraan kebiri kimia itu menunggu peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Penilaian klinis akan disampaikan Menteri Kesehatan kepada Menteri Hukum dan HAM, selanjutnya diberitahukan kepada jaksa Kepada eksekusi. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata Metode pemberitahuan kepada jaksa diatur dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM.

Sudah lewat setahun berlalu PP 70/2020. Akan tetapi, Tiba hari ini peraturan menteri tak kunjung keluar. Peraturan itu Lagi disembunyikan di laci menteri kendati sudah dilakukan pembahasan. Dengan demikian, lima tahun sudah tindakan kebiri kimia belum Dapat operasional.

Cek Artikel:  Memborgol Hukum

Pangkal soalnya ialah ketidakpatuhan pembuat undang-undang melaksanakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 74 (1) mengamanatkan bahwa dalam setiap undang-undang harus dicantumkan batas waktu penetapan peraturan pemerintah dan peraturan lainnya sebagai Penyelenggaraan undang-undang tersebut.

Coba ditelaah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Pasal 81 UU 17/2016 mengatur tindakan kebiri kimia terhadap pelaku persetubuhan dengan korban lebih dari satu orang. Penyelenggaraan kebiri kimia, menurut Pasal 81A, disertai dengan rehabilitasi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata Metode Penyelenggaraan tindakan dan rehabilitasi, menurut Pasal 81A ayat (4) UU 17/2016, diatur dengan peraturan pemerintah. Akan tetapi, Kagak satu pun ketentuan dalam undang-undang itu terkait batas waktu penetapan peraturan pemerintah. Inilah pangkal kelemahan UU Perlindungan Anak.

Cek Artikel:  Booster

Meski demikian, sejauh ini, sudah Eksis empat putusan pengadilan tingkat pertama yang memberi vonis tambahan kebiri kimia. Pertama kali dijatuhkan Pengadilan Negeri Mojokerto terhadap Muh Aries pada 2 Mei 2019. Putusan itu berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis kebiri kimia terhadap Rahmat Slamet Santoso pada 18 November 2019. Putusan itu juga inkrah.

Sepanjang 2021, Eksis dua pengadilan negeri yang menjatuhkan vonis kebiri kimia. Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur, menjatuhkan vonis kebiri kimia terhadap Dian Ansyori pada 9 Februari 2021. Akan tetapi, kebiri kimia itu dianulir Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada April 2021. Jaksa mengajukan kasasi.

Selanjutnya Pengadilan Negeri Banjarmasin pada 5 Juli 2021 menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 20 tahun kepada AM, terdakwa kasus pemerkosaan anak kandung. Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kebiri kimia selama dua tahun. Vonis itu berkekuatan hukum tetap.

Perlindungan anak Lagi Sebelah hati sepanjang peraturan teknis Penyelenggaraan kebiri kimia belum terbit.

Mungkin Anda Menyukai