Kebijakan Subpangkalan Gas Elpiji 3 Kg Harus Disosialisasikan Terlebih Dulu

Kebijakan Subpangkalan Gas Elpiji 3 Kg Harus Disosialisasikan Terlebih Dulu
Pedagang menyusun tumpukan tabung gas elpiji 3 kg.(Dok. MI)

PEMERINTAH akhirnya memberi restu kepada pengecer Demi menjual gas elpiji 3 kilogram lewat skema subpangkalan. Kebijakan tersebut diapresiasi oleh pengecer gas elpiji 3 kg atau yang Ketika ini disebut subpangkalan di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara). Tetapi, kebijakan itu perlu disosialisasikan terlebih dahulu.

Sunarti, pedagang kelontong di daerah Karanganyar, Tarakan Barat mengatakan, harga LPG 3 kg beberapa waktu Lampau menyentuh Nomor Rp50 ribu per tabung lantaran pasokannya yang terbatas.

“Sejak Selasa (4 Februari 2025) alhamdulillah sudah Lancar distribusinya sudah normal kaya Normal. Kalau minggu Lampau Terdapat yang jual Tiba Rp50 ribu pun orang banyak yang mau beli karena memang butuh buat Matang dan jualan,” kata Sunarti, Kamis (6/2).

Cek Artikel:  Plh Sekda Sulsel dan Kedinasan Lain Satukan Persepsi soal Pemenuhan Syarat TKDN

Ketika pasokan gas elpiji 3 kg sudah kembali normal dari pangkalan ke sub pangkalan, sambung Sunarti, harga gas melon berangsur mulai turun. Ketika ini Sunarti mengaku menjual dikisaran harga Rp22 ribu. Demi Ketika ini, Sunarti mendapat kiriman gas melon dari pangkalan seminggu sekali, tepatnya pada hari Selasa. Tiap pengiriman berjumlah 40 tabung gas melon.

“Cita-cita saya dengan kejadian yang kemarin, distribusi gas di Tarakan semakin Lancar dan harganya Dapat semakin murah biar kita juga Dapat menjual Tengah dengan harga terjangkau buat Kaum,” ucapnya.

Senada dengan Sunarti, Amin yang juga pemilik toko dan subpangkalan gas subsidi di Karanganyar, Tarakan Barat mengapresiasi kebijakan soal gas melon yang baru diteken.

Cek Artikel:  Lerai Keributan, Personil Polisi di Makassar Malah Dihajar Pria Pemabuk

Amin menyampaikan, dirinya mendukung kebijakan Pemerintah Pusat terkait pengaturan penjualan gas bersubsidi ini. Tetapi, pada masa transisi ini harus disikapi dengan bijak, agar pelaksanaannya berjalan dengan Bagus.

Terkait dengan aturan baru sebagai sub pangkalan, Amin meminta agar kebijakan tersebut disosialisasikan terlebih dahulu supaya masyarakat paham dan Enggak panik seperti pembelian gas elpiji 3 kg di pangkalan dengan menggunakan NIK yang awalnya sulit, setelah Terdapat sosialisasi jadi mudah dengan tujuan akhir subsidi Pas sasaran.

Adapun, salah satu aturan terpenting bagi subpangkalan adalah kewajiban menggunakan aplikasi Pertamina bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina (MAP). Aplikasi ini berfungsi Demi mencatat seluruh transaksi penjualan, termasuk identitas pembeli (KTP), jumlah tabung yang dibeli, dan harga jual.

Cek Artikel:  Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Kejagung, Tom Lembong Hanya Senyum Tanpa Menyapa

Proses pendaftaran sebagai subpangkalan juga disederhanakan. Pemerintah dan Pertamina akan membantu pengecer yang belum terdaftar, bahkan tanpa dipungut biaya. Hingga Ketika ini, Sekeliling 370 ribu pengecer telah terdaftar.

Proses pencatatan transaksi yang lebih terkontrol ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan subsidi dan memastikan gas elpiji 3 kg Tiba ke tangan masyarakat yang berhak.

(Z-9)

Mungkin Anda Menyukai