PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku Enggak Dapat secara Segera menerapkan skema jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP). Alasan, katanya, fasilitas transportasi Lumrah di Jakarta harus dilengkapi terlebih dahulu sebelum menerapkan ERP.
“Sudah masuk di situ moda transportasi, antara lain. kalau sudah lengkap,” sebutnya usai mersemkian groundbreaking pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di eks Johar Baru Teater (Jotet), Jakarta Pusat pada Selasa (17/9).
Adapun ERP ini termasuk dalam program transportasi jangka panjang Jakarta. Pihaknya Lagi menyusun blueprint penerapan ERP.
Baca juga : Sistem Jalan Berbayar di Jakarta Kembali Dibahas
Ia mencontohkan, ERP Dapat diterapkan ketika akses transportasi Lumrah mulai Lebak Bulus di Jakarta Selatan hingga Ancol di Jakarta Utara telah difasilitasi.
Transportasi Lumrah yang harus sudah Terdapat, yakni Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta, serta Transjakarta.
Kata Heru, ketika akses mulai Lebak Bulus hingga Ancol telah difasilitasi transportasi Lumrah, ERP baru Dapat diterapkan.
Baca juga : Cerita Jokowi Tutupi Kerugian Pembangunan MRT dengan ERP
“ERP Enggak diterapkan Kepada sekian titik ya, tetapi ke depan ERP itu Dapat diterapkan di Area-Area yang memang transportasinya sudah cukup lengkap,” sebutnya.
“Misalnya, Sudirman, Thamrin, ya itu sudah Terdapat MRT, sudah Terdapat Transjakarta, sudah Terdapat moda transportasi yang lain. Itu mungkin Dapat alternatif Kepada ERP,” lanjut Heru.
Sebagai informasi, pembahasan penerapan ERP kini tertuang dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Manajemen Kebutuhan Lewat Lintas.
Baca juga : Kaji Kembali Raperda ERP, Dishub DKI Tunggu Keputusan DPRD
Kepala Pusat Data dan Informasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Tim Penyusun Raperda Manajemen Kebutuhan Lewat Lintas, Susilo Dewanto, mengonfirmasi pembahasan penerapan ERP.
“Pemprov DKI Demi ini sedang menyusun raperda manajemen kebutuhan Lewat lintas yang dimulai sejak Mei 2024,” ucapnya, Jumat.
Kepada diketahui, penerapan ERP secara Lumrah sebelumnya telah tertuang dalam raperda pengendalian Lewat lintas secara elektronik (PL2SE). Draf raperda ini telah dirilis pada awal 2023.
Baca juga : Dukung Aksi Tolak ERP DKI, Jumhur Hidayat: Ini Diskriminasi Konkret Terhadap Rakyat
Pemprov DKI dan DPRD DKI telah melakukan pembahasan awal Raperda PL2SE. Meski demikian, pembahasan pasal per pasal belum pernah dilakukan.
Pada 2023 Lewat, Dishub DKI kemudian hendak membahas kembali isi dari draf Raperda PL2SE. DPRD DKI kemudian menyarankan Dishub DKI agar mencabut Raperda PL2SE.
Di satu sisi, Raperda PL2SE sempat menuai kontroversi dari masyarakat, utamanya pengemudi ojek online. Pengemudi ojol menilai kebijakan ini akan semakin memberatkan ekonomi mereka. (Z-8)