
Kebijakan Baru Arab Saudi untuk Umrah 1444 H
. Orientasi kebijakan sebagai bagian dari tahapan implementasi visi Arab Saudi 2030.
. Kebijakan baru mengarah pada skema bussiness to customer
atau B to C
.
. Akan dilakukan sosialisasi regulasi oleh Kementerian Religi dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Beberapa Kebijakan Baru
. Tak ada batasan kuota umrah.
. Tak harus menggunakan visa umrah.
. Permohonan visa tidak harus melalui provider
di Indonesia.
Beberapa Kebijakan Sebelumnya
. Kuota umrah dibatasi.
. Menggunakan visa umrah sekali pakai.
. Permohonan visa harus melalui provider
di Indonesia, dilakukan PPIU.
Mitigasi Risiko Permasalahan Umrah
1. Penyelenggaraan umrah harus sesuai UU No 8 Pahamn 2019 dan UU No 11 Pahamn 2020.
2. Ketentuan penyelenggaraan umrah wajib dilakukan PPIU.
3. Respons Kementerian Kesehatan RI terkait keterbatasan vaksin:
– Merealokasi ketersediaan vaksin meningitis.
– Mempercepat penyediaan 220 ribu vaksin meningitis.
– Rencana vaksin tersedia pada Oktober 2022.
– Bekerja sama dengan produsen dalam negeri untuk vaksin.
– Bekerja sama dengan ITAGI (Komite Penasihat Spesialis Imunisasi Indonesia) tentang rekomendasi dan kajian terkini vaksin.
– Mengusulkan perpanjangan waktu masa lindung vaksin dari 2 tahun menjadi 3-5 tahun (sesuai merek vaksin).
4. Dibuatkan SOP pemberangkatan jemaah umrah 1444 H.
5. Terdapat kesepakatan antara maskapai dan PPIU tentang komponen penerbangan umrah.
Sumber: Kementerian Religi/Litbang MI