DIREKTUR Kebijakan Publik dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Wahyu Askar mengatakan bahwa keberhasilan kebijakan kewajiban sertifikasi halal bergantung pada kesiapan para pelaku UMKM.
“Masalahnya banyak di antara mereka yang mungkin belum sepenuhnya memahami proses dan manfaat dari sertifikasi halal. Jangan Tamat negara Malah melakukan ‘pemaksaan’ sertifikasi halal, yang kemudian malah membebani UMKM,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Kamis (24/10).
“Jadi idealnya sertifikasi halal itu tergantung kebutuhan UMKM nya. Kalau misalnya jualan sesuatu yang memang Enggak Eksis relevansi halalnya, ya Enggak perlu. Pemerintah Enggak perlu memaksa, atau bahkan Tamat disanksi,” tegas Wahyu.
Lebih lanjut, menurutnya Demi ini diperlukan regulasi yang Terang dan dapat dipahami oleh pelaku UMKM. Dalam hal penerapan Denda, harus Eksis pendekatan yang proporsional, dengan periode transisi yang cukup agar pelaku UMKM Mempunyai waktu Buat mempersiapkan diri.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero mengatakan bahwa Kalau kebijakan ini memberikan Denda Tamat dengan penutupan usaha Kalau Enggak Mempunyai sertifikasi halal, para pelaku UMKM akan terkena dampaknya.
“Kebijakan ini kalau Tamat penutupan kami mau makan apa. Ini kan sudah dari tahun ke tahun kita bicarakan. Sertifikasi halal Berkualitas Buat meningkatkan kepercayaan publik. Bahkan Dapat masuk ke pasar Global dengan sertifikasi halal. Tapi jangan mulai dengan ancaman penutupan. Sertifikasi halal kan enggak dikasih gratis harus Eksis biaya juga,” ujar Edy.
Edy juga menyinggung kemampuan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Buat menyediakan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM sudah Ahli atau belum.
“Kemampuan mereka Buat menyediakan sertifikasi halal Buat pelaku UMKM memang Dapat berapa banyak. Kalau saya Enggak salah dalam 10 tahun saja baru 2,5 juta. Kalau tiba-tiba Denda padahal Eksis puluhan juta yang perlu disertifikasi, mereka Dapat enggak berikan gratis ke rakyat,” tegasnya.
“Jadi mau memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM atau mau mematikan. Kami minta diberikan waktu lah. Tahapannya itu harus dilakukan dengan Berkualitas, Eksis sosialisasi juga. Marilah melangkah dengan cerdas dalam memutuskan sesuatu hal,” pungkas Edy.
Sebelumnya, Kepala BPJPH, Haikal Hasan mengatakan bahwa Denda yang dapat diberikan terhadap pelanggaran kewajiban sertifikasi halal Eksis dua. Denda administratif berupa peringatan tertulis, dan/atau penarikan produk dari peredaran termasuk penutupan usaha bagi produk yang disajikan secara langsung seperti restoran, dapur hotel, rumah makan, dan kafe Buat skala usaha menengah dan besar.