Keberatan Dituding Tukang Fitnah, Roy Suryo Somasi Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari

Liputanindo.id JAKARTA – Ahli Telematika dan Informatika, Roy Suryo melayangkan somasi kepada Ketua Komisi Pemilihan Biasa Republik (KPU RI) Hasyim Asy’ari. Somasi itu dilayangkan imbas tudingan ‘Tukang Fitnah’ yang disampaikan Hasyim pada pekan lalu.

Dalam surat somasi itu, Roy Suryo mengaku merasa dirugikan atas pernyataan Hasyim Asy’ari yang menyebut dirinya sebagai ‘tukang fitnah.

Melalui kuasa hukumnya, Ristan BP Simbolon, Roy Suryo mendesak Hasyim agar dapat mengklarifikasi pernyataanya yang menuding diri nya sebagai ‘Tukang Fitnah’. 

Ristan menegaskan, bahwa klienya sangat keberatan atas ucapan yang dilontarkan Hasyim Asy’ari, dan melakukan upaya hukum dengan meminta klarifikasi dari Ketua KPU tersebut. 

“Klien kami sangat berkeberatan dengan kata-kata dan atau tulisan saudara di hadapan publik melalui media massa elektronik, dan juga memandang perlu untuk menindak lanjutinya,” kata Ristan dalam isi surat somasi dikutip, pada Jumat (29/12/2023). 

Cek Artikel:  Dalami Kecelakaan di GT Halim, Polda Metro Jaya Gandeng KPAI

Terdapatpun Ristan menjelaskan ikhwal keputusan klienya yang menunjuk dirinya untuk melayangkan somasi kepada Hasyim.

Keputusan somasi itu, lanjut Ristan, lantaran, kleinya mengganggap kalimat ‘tukang fitnah’ itu telah merugikan harkat dan martabat dirinya.

“Karena kalimat tersebut telah menyerang kehormatan dan/atau telah merugikan harkat dan juga martabat klien kami,” ujar Ristan.

Ia menuturkan berdasarkan informasi yang diterima klienya dari media massa, bahwa benar kalimat Tukang Fitnah itu telah disampaikan Hasyim Asy’ari saat menanggapi cuitan dari Roy Suryo yang mengomentari agenda debat Cawapres Pemilu 2024 kemarin.

“Kami selaku kuasa hukum atas nama klien kami, KRMT Roy Suryo Notodiprojo, telah memperoleh informasi bahwa benar saudara telah menyampaikan dan/atau menuliskan kalimat ‘Roy Suryo memang tukang fitnah’ di hadapan publik,” terang Ristan.

Cek Artikel:  Polisi Kantongi Identitas Pembunuh Perempuan Hamil Ruko Kelapa Gading

Ristan menilai, atas ucapan yang dilontarkan soal tudingan Tukang Fitnah itu, Hasyim dapat disangka dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Udang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.

Ristan menuturkan, selain itu, Hasyim juga dapat disangkakan dengan pasal 311 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana serta Pasal 1365 Percaya atas narasi tudingan yang di ucapkan ke Roy Suryo. 

Ristan menambahkan, atas dasar itu untuk menghormati nilai azaz praduga tidak bersalah, pihaknya lebih dulu menyampaikan somasi dengan maksud meminta Hasyim untuk mengklarifikasi atas ucapan nya tersebut. 

“Bahwa guna dalam memperoleh klarifikasi niat dan tujuan saudara menyampaikan kalimat dimaksud, maka kami mengundang saudara untuk hadir ke kantor kami, pada Rabu, 3 Januari 2024 atau melalui zoom,” tandas Ristan. (GIB/DID)

Cek Artikel:  Microlibrary Alun-alun, Suasana Baru Membaca Kitab dengan View Masjid Raya Bandung

Mungkin Anda Menyukai