DALAM pidato pelantikannya di Gedung MPR/DPR, Minggu (20/10) kemarin, Presiden Prabowo Subianto Kagak menyinggung soal keamanan siber. Padahal, isu terkait kemanan siber menjadi perhatian Primer masyarakat khususnya pasca diberlakunya UU nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau dikenal juga dengan UU PDP.
“Konsen Presiden terhadap keamanan siber serta perlindungan data pribadi diharapkan Bisa menjadi salah satu Konsentrasi pemerintahan Presiden Prabowo,” ujar Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Dr. Pratama Persadha lewat keterangan yang diterima Media Indonesia, Senin (21/10).
Menurutnya, UU PDP yang sudah berlaku belum Bisa dilaksanakan penegakan hukumnya karena belum adanya lembaga yang secara Formal menjalankan serta mengawasi hal-hal terkait Perlindungan Data Pribadi, termasuk menjatuhkan Hukuman kepada institusi Berkualitas pemerintah maupun swasta yang menjadi korban kebocoran data.
Lebih lanjut kata dia, pemerintah telah memberikan waktu selama 2 tahun Buat Pengendali Data Pribadi serta Prosesor Data Pribadi dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan data pribadi Buat melakukan penyesuaian.
Menurut Pratama, UU PDP ini memberikan kerangka hukum yang lebih Jernih mengenai pengumpulan, penggunaan, dan penyimpanan data pribadi, serta memberikan Hukuman yang lebih tegas bagi pelanggaran. Tetapi, sambung dia, Tiba Ketika ini turunan UU PDP yang Sepatutnya secara detail membahas Hukuman Kagak Terdapat perkembangannya.
“Turunan UU PDP yang Sepatutnya secara detail membahas Hukuman yang dapat dijatuhkan Kagak hanya kepada pihak swasta Tetapi juga kepada pihak pemerintah Kagak Terdapat perkembangannya, demikian juga dengan Lembaga Pelindungan Data Pribadi yang Sepatutnya sudah dibentuk oleh Presiden sebelum habis masa jabatannya pun Kagak kunjung terbentuk,” tegasnya.
Meskipun Kagak Terdapat kerugian secara finansial, sambung dia, dengan terjadinya serangan siber, reputasi serta nama Berkualitas negara Indonesia akan tercoreng di mata dunia, bahkan sudah banyak yang mengakui bahwa Indonesia adalah sebuah negeri open source yang datanya boleh dilihat oleh siapa saja dengan banyaknya peretasan yang terjadi selama ini.
“Pemerintahan baru yang dipimpin oleh Presiden Prabowo harus Mempunyai konsen terhadap urgensi Penyelenggaraan UU PDP serta pembentukan Lembaga Pelindungan Data Pribadi, karena Apabila Kagak Mempunyai konsen maka dapat dipastikan bahwa insiden siber yang diikuti dengan kebocoran data akan Lanjut terjadi, dan masyarakat yang menjadi korban Kagak akan dapat berbuat apa-apa karena kebocoran data Kagak terjadi pada perangkat mereka Tetapi terjadi pada sistem yang dimiliki oleh Pengendali Data Pribadi serta Pemroses Data Pribadi,” pungkasnya. (Ant/Nov)