Keadilan Gender dalam Keluarga Menuju Indonesia Unggul, Berdikari dan Inklusif

Keadilan Gender dalam Keluarga Menuju Indonesia Tangguh, Mandiri dan Inklusif
Sarah S Sitanala(Dok pribadi)

INSTRUKSI Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Mengertin 2000 tentang pengarusutamaan gender, mendefinisikan gender sebagai konsep yang mengacu pada pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.

Gender menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) adalah perbedaan-perbedaan sifat, peranan, fungsi, dan status antara laki-laki dan perempuan yang bukan berdasarkan pada perbedaan biologis, tetapi berdasarkan relasi sosial budaya yang dipengaruhi oleh struktur masyarakat yang lebih luas.

Jadi, gender merupakan konstruksi sosial budaya dan dapat berubah sesuai perkembangan zaman. Sedangkan definisi jenis kelamin yang digunakan oleh Kementerian PPPA adalah menurut Kamla Bahsin (2020) yaitu ciri biologis yang membedakan laki-laki dan perempuan berdasarkan kondisi fisiknya. Perempuan mempunyai alat kelamin yang mendukung fungsi reproduksi, seperti hamil, melahirkan dan menyusui, sementara laki-laki hanya mempunyai alat kelamin tetapi tidak dapat hamil, melahirkan dan menyusui.

Peran sosial budaya

Pada kedua definisi tersebut diatas jelas terlihat perbedaan nyata antara gender dengan jenis kelamin. Hal ini dipertegas oleh definisi dari Ann Oakley seorang sosiolog dari Inggris yang mengatakan bahwa gender adalah perbedaan yang bukan biologis dan bukan kodrat Tuhan, melainkan diciptakan baik oleh laki-laki maupun perempuan melalui proses sosial dan budaya.

Gender memiliki fokus pada peran dan fungsi yang bersifat dinamis sesuai dengan pengaruh sosial dan budaya. Sedangkan jenis kelamin bersifat tetap dan tidak dapat dipertukarkan sesuai ciri biologis yang dimilikinya sejak lahir, dan bukan apa yang dipersepsikan di dalam pikiran seseorang.

Cek Artikel:  Kesalahan Strategi Israel dan AS di Timur Tengah

Peran sosial dapat bergantian dan bersifat situasional, misalnya suami yang sedang mencari pekerjaan lebih mengutamakan mengurus rumah tangga dan mengasuh anak sedangkan istri menjadi pemberi nafkah tunggal. Sedangkan peran reproduksi tidak dapat digantikan perempuan membuahi dan laki-laki dibuahi, hamil dan melahirkan.

Kementerian PPPA mendefinisikan keadilan gender sebagai suatu keadaan atau perlakuan yang menggambarkan adanya persamaan hak dan kewajiban laki-laki dan perempuan sebagai individu, anggota keluarga, masyarakat dan warga negara.

Keadilan gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki- laki dan perempuan karena kebutuhannya yang berbeda. Menurut sebuah studi literatur yang dipublikasi di Indonesia 2022, ditemukan bahwa sebagian besar responden mengatakan belum pernah mendengar kata atau istilah ‘kesetaraan gender’ baik melalui media massa maupun media elektronik.

Distorsi makna

Lebih dari dua dekade sejak gender diutamakan oleh pemerintah, namun masih ada kelompok masyarakat di Indonesia yang belum memahami keadilan dan kesetaraan gender. Kita semua memiliki peran dalam kapasitas masing-masing untuk mengamplifikasi pengertian ini, agar setidaknya pemahaman yang tepat dapat dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Distorsi makna dan pembauran pengertian kedua konsep gender dan jenis kelamin sebagai satu hal yang sama akan menghambat perjuangan melawan ketimpangan dan ketidakadilan gender.

Menurut King dan Beere pada studinya di 1984 dalam merumuskan alat ukur kesetaraan peran gender, menemukan bahwa sikap peran gender yang dimiliki perempuan lebih mendukung keadilan dan kesetaraan dibandingkan laki-laki.

Karena perempuan secara umum diperlakukan sebagai status yang lebih rendah, mengalami diskriminasi pendapatan sebagai pekerja dan kaum marginal. Dengan demikian mendapatkan lebih banyak manfaat dengan adanya perubahan kondisi sosial saat keadilan dan kesetaraan gender tercapai.

Cek Artikel:  Kurikulum Merdeka, Berharap Pendidikan Lebih Demokratis

Sebagian besar masyarakat luas memahami konsep gender dalam kacamata yang bias dan jarak pandang yang sempit, semata-mata sebatas pada masalah perempuan dengan kodratnya. Keluarga secara konvensional mendikte deskripsi peran dan tanggung jawab suami sebagai pencari nafkah tunggal dan sebagai pelindung keluarga; istri sebagai penanggung jawab tunggal rumah tangga dan pengasuhan anak.

Pada masa sekarang ketika kebutuhan ekonomi meningkat drastis, maka kebutuhan untuk pendapatan yang lebih tinggi semakin diutamakan. Spesifiknya oleh pasangan suami istri untuk mendapatkan pendapatan ganda yang juga disertai dengan beban ganda, dalam waktu yang tidak dapat digandakan.

Kesetaraan gender membuat beban pekerjaan rumah dan mengasuh anak menjadi ringan. Keadilan dan kesetaraan gender menjadi motor pembangunan anggota keluarga yang setara dan adil, agar beradaptasi secara dinamis sesuai kondisi untuk mengatasi tantangan saat ini melalui menjalankan peran dan fungsi sebagai keluarga menunjang kebutuhan ekonomi untuk taraf hidup keluarga yang lebih tinggi.

Sosialisasi

Buat itu keadilan dan kesetaraan gender bermanfaat baik bagi perempuan dan juga laki-laki. Menggunakan perspektif ekologi proses sosialisasi kehidupan pada seorang manusia terjadi pertama kali dan paling intens di dalam keluarga sebagai sistem mikro dari sebuah bangsa.

Di dalam keluarga seorang manusia mempelajari definisi semua hal dalam konteks sosial dan budaya yang berbeda-beda dalam tiap daerah, suku, dan agama. Menurut data Badan Pusat Tetaptik 2010 terdapat lebih dari 1.300 suku di Indonesia. Tak heran proses sosialisasi sebuah inisiatif pemerintah akan membutuhkan kerja sama banyak pihak dan membutuhkan waktu yang tidak sedikit.

Cek Artikel:  Produk Investment Account IA Bank Syariah

Buat itu keadilan dan kesetaraan gender akan lebih efisien tercapai apabila dimulai pada tingkatan keluarga dahulu sebagai unit terkecil dalam masyarakat. Dalam pembagian peran sesuai keadilan dan kesetaraan gender oleh orang tua maka anak mendapatkan suatu keteladan dari orang tua.

Hal itu tentunya harus disertai dengan pelatihan dan pemberdayaan baik perempuan dan juga laki-laki. Hal itu untuk mendukung pelaksanaan peran masing-masing di sektor domestik yaitu mengelola sumber daya keluarga, pekerjaan rumah tangga, dan pengasuhan serta pendidikan anak serta di sektor publik.

Sebuah studi kualitatif 2019 yang dilakukan pada sebuah kelompok masyarakat faktor yang menghambat terwujudnya kesetaraan gender yaitu agama yang dianut, tradisi dan budaya, serta kondisi sosial masyarakat setempat.

Budaya tinggal di dalam pemikiran masing-masing kita dan cenderung memiliki resistensi tinggi terhadap perubahan karena perubahan membawa kita kepada teritori asing dan mengganggu kondisi tetap yang dapat diprediksi sehingga menimbulkan tanya kenapa harus berubah?

Budaya sebagai fondasi makna dan bingkai konteks setiap individu dalam hidup bermasyarakat memegang kunci perubahan. Langkah itu melalui penyusunan kembali ekspektasi perilaku secara kolektif, didukung oleh kebijakan pemerintah yang sistemik dan komprehensif.

Hal itu untuk mengawal evolusi dan implementasi keadilan dan kesetaraan gender di dalam keluarga, menuju Indonesia yang tangguh, mandiri dan inklusif di 2045.

Mungkin Anda Menyukai