Kawasan Berikat Jadi Pendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Ekspor di Indonesia

Kawasan Berikat Jadi Pendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Ekspor di Indonesia
Kawasan Berikat(Dok. Bea Cukai)

KAWASAN Berikat (KB) telah menjadi salah satu pilar penting dalam meningkatkan kinerja industri dan ekspor Indonesia sejak perumusan awalnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Pahamn 1990. Fasilitas ini bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik, khususnya dalam mendorong partisipasi penanaman modal pada sektor industri berorientasi ekspor.

Salah satu tantangan utama yang dihadapi pelaku usaha adalah efisiensi waktu dan biaya logistik. Dengan adanya fasilitas KB, produsen tidak lagi perlu repot mengurus proses impor dan customs clearance di pelabuhan. Selain itu, fasilitas kepabeanan dan perpajakan yang disediakan juga memberikan kemudahan berupa penangguhan atau pembebasan bea masuk dan pajak. Hal ini pada gilirannya meningkatkan daya saing produk ekspor Indonesia di pasar global.

Cek Artikel:  Tiga Maskapai Layani Penerbangan Langsung Denpasar-Hongkong

Baca juga : Safiri Investasi Perusahaan Nasional di Afrika Sentuh US$2,09 Miliar

Pendirian KB telah menerima respons positif dari dunia usaha, terlihat dari tingginya antusiasme investasi di dalam negeri. Insentif fiskal dan kemudahan perizinan yang ditawarkan pemerintah telah mendorong banyak pengusaha untuk berinvestasi di kawasan ini, menciptakan ekspektasi pertumbuhan ekonomi yang signifikan dan meningkatnya kegiatan usaha.

Selama sepuluh tahun terakhir, pemerintah telah melakukan empat kali perubahan aturan mengenai KB, dengan regulasi terbaru yaitu PMK Nomor 65 Pahamn 2021. Aturan ini menekankan kemudahan usaha, salah satunya dengan menyederhanakan proses perizinan yang sebelumnya memerlukan 45 perizinan menjadi hanya tiga. Pemerintah kini juga menerapkan prinsip trust and verify, yang memungkinkan izin Kawasan Berikat diterbitkan asalkan calon pengusaha memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Cek Artikel:  Samsung Galaxy M34 5G Hadirkan Tiga Peningkatan Sekaligus

Sebagai tambahan, pendirian Kawasan Berikat Sendiri (KBM) pada 19 September 2019 juga memberikan kemudahan lebih bagi pengusaha. Dengan KBM, pemerintah memberikan kepastian dan kemudahan berusaha, serta efisiensi biaya operasional.

Baca juga : Setelah Turun, Ekonomi Kanada Tumbuh 1% pada Kuartal Keempat

Dengan semua kemudahan yang diberikan, KB telah menjadi pilihan menarik bagi pelaku usaha berorientasi ekspor. Data menunjukkan bahwa pada tahun 2014, terdapat 838 perusahaan KB, dan hingga September 2024, jumlah tersebut telah meningkat menjadi 1.454 perusahaan.

Kontribusi ekspor dari perusahaan penerima fasilitas KB juga menunjukkan tren peningkatan yang signifikan. Antara tahun 2017 hingga 2022, rata-rata kontribusi ekspor tahunan dari perusahaan KB mencapai Rp911,10 triliun, dengan pertumbuhan tertinggi terjadi selama masa pandemi Covid-19.

Cek Artikel:  Dongkrak Pendapatan, Pemprov DKI Bidik Potensi Pajak dari Toko Online

Berdasarkan hasil kajian tahun 2023, sebanyak 1.435 perusahaan KB menerima total fasilitas fiskal sebesar Rp72,03 triliun, menyumbang nilai ekspor Indonesia sebesar Rp1.634,97 triliun.

Selain itu, KB juga berdampak positif bagi masyarakat sekitar, dengan menyerap 1.752.042 tenaga kerja pada tahun 2022. Berbagai sektor usaha seperti perdagangan, akomodasi, makanan, dan transportasi juga mengalami peningkatan aktivitas ekonomi di sekitar kawasan ini.

Data ini membuktikan bahwa Kawasan Berikat tidak hanya berkontribusi terhadap kinerja ekspor, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat. Kerja sama antara pelaku usaha dan pemerintah selama sepuluh tahun terakhir telah membuahkan hasil yang positif, mendorong pertumbuhan industri Indonesia dan menciptakan lebih banyak peluang kerja. (RO/Z-10)

Mungkin Anda Menyukai