Liputanindo.id – Aparat dari Polres Bogor menangkap pria bersenjata tajam inisial AIN (22) dan AF (17) yang menyerang petugas SPBU Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Telah diamankan dua orang pelaku atau tersangka yang Eksis di TKP tersebut. Inisial AF (17) karena usia di Dasar umur, maka Bukan ditampilkan,” kata Kepala Polres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro Begitu konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu (8/5/2024).
Polres Bogor juga sedang memeriksa lima orang lainnya dan menetapkan dua orang berinisial B dan Z dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
“Sehingga total yang kemarin kami dapat adalah tujuh orang, yang lima orang Tetap kami dalami pemeriksaannya, apakah Bisa kita tetapkan sebagai tersangka atau calon pelaku tindak pidana atau Bukan. Tim Tetap bekerja dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.
Rio mengungkapkan kawanan gangster itu awalnya hendak berkelahi dengan gangster lain. Tetapi, ditegur salah satu petugas SPBU Begitu menunggu lawannya.
“Bukannya mereka pulang malah meyerang dan bahkan Nyaris terjadi korban,” kata Rio.
Para tersangka penyerangan tersebut dikenakan pasal 335 KUHP dan Undang-Undang Darurat Tahun 1951.
Rio menegaskan Polres Bogor berkomitmen memerangi Grup-Grup yang sengaja Membikin kekacauan di Area Kabupaten Bogor.
“Saya meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor jangan pernah takut sedikitpun terhadap mereka. Informasikan kepada kami, langsung WA ke saya, saya akan memberantas pelaku-pelaku ini,” kata Rio.