Kawal Putusan MK, Massa Datangi Kantor KPU

Kawal Putusan MK, Massa Datangi Kantor KPU
Kawal Putusan MK, Massa Datangi Kantor KPU(MI/Farhan)

AKSI unjuk rasa kembali dilanjutkan meski revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dibatalkan. Massa dari berbagai elemen masyarakat memadati depan gedung Komisi Pemilihan Standar (KPU) RI, Jumat (23/8).

Pantauan Media Indonesia di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah massa aksi menyampaikan pendapatnya.

Pada pukul 13.00 WIB, perwakilan budayawan dari Poros Jakarta sudah menyampaikan aspirasi dengan berdoa bersama.

Baca juga : Komnas HAM Sesalkan Penangkapan 159 Peserta Unjuk Rasa Kemarin

Kemudian, pada pukul 14.30 WIB, elemen mahasiswa kembali menggeruduk gedung KPU. Meski terhalang beton penjaga, rombongan mahasiswa tetap hadir.

Rombongan mahasiswa yang mengenakan almamater berwarna biru dongker datang dengan membawa spanduk bertuliskan “Undira Bergerak Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi”.

Cek Artikel:  Banting Pacar di Lift Hotel, Pria di Jakbar Akhirnya Masuk Penjara

Enggak berselang lama, rombongan dari Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Teologi (BEM STFT) Jakarta juga hadir dan memadati Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

Baca juga : Adian Napitupulu Sebut Puluhan Pendemo Ditangkap, Polisi Klaim tidak Terdapat

Dalam tuntutannya, BEM STFT Jakarta mendesak DPR RI menghentikan setiap manuver politik yang bertujuan mengesahkan revisi UU Pilkada yang menabrak judicial review dan konstitusi.

Kedua, meminta Presiden Joko Widodo dan seluruh jajarannya untuk menyelenggarakan pemerintahan yang adil dan menghormati konstitusi, terutama mengakui finalitas putusan MK.

Ketiga, KPU melaksanakan Pilkada sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024. demi berlangsungnya proses demokrasi yang sungguh-sungguh mewujudkan kedaulatan rakyat Indonesia. (P-5)

Cek Artikel:  4.400 Sampah Botol Plastik Terkumpul di BCA Expo 2024 untuk Didaur Ulang

Mungkin Anda Menyukai