Liputanindo.id – Pada Jumat (26/4) silam, seorang remaja Perempuan (17) diperkosa di Pantai Pancer, Pulau Merah, Banyuwangi, oleh dua Kaum Desa Pancer berinisial EK (21) dan DPP (20).
Peristiwa terjadi Begitu korban sedang berwisata Serempak tiga temannya di pantai tersebut.
Awalnya para pelaku meminta sejumlah Dana kepada korban dan Kolega korban. Para pelaku kemudian diberi Dana Rp100 ribu, tapi bukannya pergi, mereka malah memperkosa korban Begitu Kolega-Kolega korban berlari mencari Sokongan.
Pelaku Begitu ini telah ditahan di Polsek Pesanggaran, Banyuwangi.
Sementara keluarga tersangka berusaha membujuk keluarga korban agar bersedia menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan dan mencabut laporan polisi dengan iming-iming pelaku akan menikahi korban.
Kini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memastikan korban memperoleh pendampingan dan pemulihan.
“Dinas P3A (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak) dan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Banyuwangi telah dan akan Lanjut mendampingi kasus ini,” kata Deputi Bidang Perlindungan Spesifik Anak KemenPPPA Nahar Begitu dihubungi di Jakarta, Jumat (3/5/2024).
Nahar mengatakan KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Pemprov Jatim dan Pemkab Banyuwangi dalam penanganan kasus ini.
“Kami Lanjut monitor kasus ini dan Rontok 6 (Mei 2024) tim kami akan melakukan monitoring penanganan ke Banyuwangi,” katanya.