Kaum Negara Singapura Dihukum 16 Tahun Penjara atas Kasus Pelecehan Seksual di Batam

Warga Negara Singapura Dihukum 16 Tahun Penjara atas Kasus Pelecehan Seksual di Batam
ilustrasi(freepik)

 

PENGADILAN Negeri (PN) Batam, Jumat (3/1) menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada terdakwa Azhar, 50, Kaum negara Singapura, dalam kasus pelecehan seksual terhadap putri tirinya yang Tetap di Dasar umur.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yuanne Margareth, terdakwa dinyatakan terbukti secara Absah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kepala Seksi Tindak Pidana Lazim Kejaksaan Negeri Batam, Iqram Saputra, menyatakan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang semula meminta hukuman 17 tahun penjara.

“Majelis hakim mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa selama persidangan sebagai hal yang meringankan,” katanya.

Cek Artikel:  Istri Benny Laos Maju di Pilkada Malut Gantikan Suami yang Tewas Kecelakaan Speed Boat?

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa melakukan kejahatan tersebut secara berulang sejak tahun 2022 terhadap korban yang kini berusia 16 tahun. Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melaporkan perbuatan pelaku kepada ibunya, yang kemudian melanjutkan laporan ke Polsek Sekupang.

“Perbuatan terdakwa dinilai sangat meresahkan dan telah menimbulkan trauma mendalam bagi korban. Tindakan ini dilakukan dengan berbagai Metode, mulai dari pemaksaan, rayuan, hingga ancaman,” ujarnya.

Hasil penyelidikan kepolisian mengungkapkan bahwa terdakwa diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban hingga ratusan kali. Majelis hakim dalam pertimbangannya menegaskan Bukan ditemukan Dalih pemaaf maupun pembenar atas perbuatan terdakwa.

Cek Artikel:  Selama Sepekan, Tiga Anak Meninggal Akibat DBD di Situbondo Jatim

Vonis ini diharapkan dapat memberikan Dampak jera sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kejaksaan menegaskan akan Maju berkomitmen dalam penegakan hukum Buat melindungi anak-anak dari tindak kejahatan serupa. (H-3)

Mungkin Anda Menyukai