Kategori Dana Dugaan Hasil Pemerasan yang Dilakukan SYL di Lingkup Kementan

Liputanindo.id JAKARTA – Jaksa Penuntut Standar (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut istri mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo turut kecipratan hasil dugaan pemerasan yang dilakukan SYL.

Di mana, KPK menyebtu istri SYL turut kecipratan uang hasil pemerasan sebesar Rp938.940.000.

Baca Juga:
Jadi Saksi dalam Kasus SYL, KPK Geledah Rumah Hanan Supangkat di Kembangan Jakarta

Dana itu bersumber dari pemberian dari Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementan dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian. Selain itu, Jaksa membeberkan ada juga uang sebesar Rp992.296.746 yang digunakan keluarga SYL.

Di mana uang tersebut merupakan setoran dari Setjen Kementan, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, serta Badan Karantina Pertanian (Barantan).

Cek Artikel:  Amankan Aksi Damai Bela Palestina, Polisi Kerahkan Tiga Ribu Personel Gabungan

Tak sampai disitu, mantan Gubernur Sulsel dua periode itu juga disebut menggunakan uang hasil memeras sebesar Rp44,5 miliar untuk keperluan pribadinya.

“Dana ini bersumber dari Setjen, Ditjen Perkebunan, Setjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, serta Barantan,” ungkapo Jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat menggelar sidang dakwaan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (28/2/2024).

Eksispun rincian peruntukan uang tersebut berdasarkan penyampaian Jaksa KPK di antaranya bantuan bencana alam atau sembako sebesar Rp3.524.812.875, ke luar negeri Rp6.917.573.555, Umrah Rp1.871.650.000

Kemudian Kurban Rp1.654.500.000, Kado dan undangan Rp381.612.500

Diketahui dugaan pemerasan di lingkungan Kementan dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023.

Cek Artikel:  Sepekan Operasi Keselamatan 2024, 1.588 Kendaraan di Makassar Ditindak

Ketiganya didakwa secara bersamaan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Mengertin 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (KEK)

 

Baca Juga:
Berhenti dari Ketua KPK, Firli Ingin Hidup Sebagai Rakyat Jelata

 

Mungkin Anda Menyukai