Liputanindo.id – Polda Metro Jaya masih menelusuri kasus akun X diduga menyebarkan video syur wanita mirip Audrey Davis, anak dari eks vokalis Naif, David Bayu. Pemain video syur dalam laporan ini tak menutup kemungkinan akan dijerat hukum.
“Bukan menutup kemungkinan (pemeran video syur dijerat hukum), nanti kita lihat dulu hasil penyelidikan yang kita lakukan. Akan ada serangkaian gelar perkara untuk menentukan apakah status penyelidikan meningkat jadi penyidikan,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).
Mantan Kapolresta Solo ini menjelaskan penyidik akan menentukan kontruksi pasal dalam kasus ini usai melakukan serangkaian tahapan penyelidikan. Tetapi kapan Audrey dipanggil untuk diklarifikasi, Ade belum mau menjelaskannya.
Dia hanya menyebut penyidik saat ini sedang melakukan profiling akun X yang diduga menyebarkan video pornografi tersebut.
“Begitu ini tim penyelidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan identifikasi profiling untuk mengetahui pengelola dari pada akun medsos yang dimaksud,” jelasnya.
Sebelumnya, pemerhati media sosial, Feriyawansyah melaporkan akun media sosial (medsos) X atau Twitter ke Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan video syur seorang perempuan mirip Audrey.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/3944/VII/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024. Sayan tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 junto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 1 Mengertin 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Mengertin 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 UU Nomor 44 Mengertin 2008 tentang Pornografi.
“Sayan medsos ini meng-upload konten pornografi. Eksis cuplikan video yang memperlihatkan dua orang sedang melakukan hubungan layaknya suami-istri. Iya (diduga anak artis),” kata Feriyawansyah di Polda Metro Jaya, Jumat (12/6).
Tetapi, pelapor ini belum bersedia mengungkapkan secara gamblang username akun X yang dilaporkannya. Dia hanya menyebut laporan ini dilayangkan karena akun tersebut diduga sebagai pihak yang pertama kali menyebarkan video syur tersebut.
Laporan ini juga dibuat agar tidak ada lagi pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarkan konten negatif di media sosial.