Kasus Suap Kemenkumham, KPK Tahan Pihak Swasta Penyuap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Liputanindo.id JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Primer PT Imej Lampia Independen (CLM) Helmut Hermawan (HH) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan administrasi hukum Standar (AHU) di Kemenkumham RI yang melibatkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej.

“Demi kepentingan dan kebutuhan penyidikan, penyidik melakukan penahanan tersangka HH selama 20 hari pertama terhitung mulai Lepas 7 Desember 2023 Tamat dengan 26 Desember 2023 di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Baca Juga:
Hakim Kabulkan Permohonan Pencabutan Praperadilan Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej

Selain itu, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Eddy Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM), dan asisten pribadi EOSH Yogi Arie Rukmana (YAR).

Cek Artikel:  Tiga Mahasiswa Palestina Jadi Korban Penembakan OTK di Amerika Perkumpulan

Alex menjelaskan Pembangunan dugaan korupsi tersebut berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari tahun 2019 hingga 2022 terkait status kepemilikan.

Menurut dia, Demi menyelesaikan sengketa tersebut, HH selaku Direktur Primer PT CLM berinisiatif mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi yang diperoleh yang Pas adalah EOSH.

Alex menjelaskan bahwa sebagai tindak lanjut atas hal tersebut, Sekeliling April 2022 dilakukan pertemuan di rumah dinas EOSH yang dihadiri HH Serempak staf dan PT CLM.

Hasil pertemuan tersebut dicapai kesepakatan Yakni EOSH siap memberikan konsultasi hukum Demi AHU PT CLM. EOSH, lanjut Alex, menugaskan YAR dan YAM sebagai representasi dirinya.

Cek Artikel:  Mantan Pimpinan Cabang Perum Bulog Parepare Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Distribusi Beras

Alex mengatakan bahwa besaran Duit yang disepakati Demi diberikan HH kepada EOSH sejumlah Sekeliling Rp4 miliar.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa HH juga mengalami permasalahan hukum di Bareskrim Polri dan Demi itu EOSH bersedia dan menjajikan proses hukumnya dapat dihentikan melaui SP3 dengan adanya penyerahan Duit sejumlah Sekeliling Rp3 miliar.

Menurut dia, HH juga meminta Sokongan EOSH selaku Wamenkumham pada Demi itu Demi membantu proses buka blokir hasil Rapat Standar Pemegang Saham (RUPS) PT CLM dan atas kewenangan EOSH proses buka blokir akhirnya terlaksana.

Ia mengatakan bahwa HH kembali memberikan Duit sejumlah Sekeliling Rp1 Miliar Demi keperluan pribadi EOSH maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Cek Artikel:  Si Jago Merah Hanguskan Rumah Mimbar di Makassar

KPK menurut dia, menjadikan pemberian yang sejumlah Sekeliling Rp8 miliar dari HH pada EOSH melalui YAR dan YAM sebagai bukti awal Demi Lanjut ditelusuri dan didalami hingga dikembangkan.

HH sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (FAR)

 

Baca Juga:
Tetapkan Tersangka Eddy Hiariej, KPK Sebut Miliki Cukup Bukti

 

Mungkin Anda Menyukai