Kasus Suap Kasasi Ronlad Perapian:Tungku, Kejagung Periksa Eks Pejabat MA Zarof Ricar Terkait Kategori Dana Rp920 Miliar

Liputanindo.id – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Mulia (Kejagung) Harli Siregar membenarkan bahwa tersangka perkara dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar (ZR), tengah diperiksa di Gedung Kejaksaan Mulia, Jakarta, pada Senin (4/11/2024).

“Yang bersangkutan diperiksa dari Badan Pengawasan Mahkamah Mulia (Bawas MA) di Kejagung,” kata Harli ketika dikonfirmasi.

Akan tetapi, ia Bukan membeberkan perihal substansi pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, pada Minggu (3/11) malam, Direktur Penyidikan Jaksa Mulia Muda Tindak Pidana Tertentu (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyatakan bahwa penyidik tengah menelusuri Dana senilai Rp920 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang ditemukan di kediaman pribadi Zarof Ricar.

“Niscaya ditanya Dana sebesar itu dari mana asal-usulnya, diterima dari siapa saja, Ketika menerimanya, di mana diterima, dan digunakan Buat apa. Niscaya,” kata dia.

Cek Artikel:  Buron 1 Dasa warsa, Seorang DPO Teroris Jaringan MIT Diamankan di Kota Palu

Terkait Ketika hasil pemeriksaan itu akan dibeberkan, ia meminta awak media Buat bersabar menunggu.

“Pada saatnya nanti akan dibeberkan di pengadilan. Kembali Kembali saya sampaikan, kita hormati asas Prasangka Bukan bersalah,” ucapnya.

Diketahui, Zarof Ricar (ZR) yang merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Mulia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Mulia pada Jumat (25/10) atas dugaan pemufakatan jahat dengan menjadi makelar Buat putusan kasasi Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Pagi Sera Afriyanti.

Dirdik Abdul Qohar menjelaskan bahwa dugaan pemufakatan jahat berupa suap atau gratifikasi itu dilakukan Zarof dengan LR, pengacara Ronald Tannur.

“LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim Mulia pada Mahkamah Mulia tetap menyatakan Ronald Tannur Bukan bersalah dalam keputusan kasasinya,” ujar Qohar.

Cek Artikel:  Imam Besar Istiqlal Akan Ajak Paus Fransiskus Tinjau Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral

LR menjanjikan Dana sebesar Rp5 miliar Buat tiga hakim Mulia yang berinisial S, A, dan S, sedangkan Zarof dijanjikan upah sebesar Rp1 miliar atas jasanya.

Akan tetapi, kata Qohar, Dana tersebut belum diberikan oleh Zarof kepada tiga hakim tersebut.

“ZR menurut keterangannya memang pernah menemui seorang hakim, tapi yang Niscaya, ini Bukan Eksis kaitannya dengan putusan. Apakah betul ketemu atau Bukan, ini sedang kami dalami,” ucapnya.

Selain itu, dalam penggeledahan di rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta, penyidik menemukan Dana Kas dari berbagai mata Dana yang totalnya senilai Rp920 miliar dan logam emas Antam seberat 51 kilogram.

Qohar mengatakan, Dana tersebut sebagian besar didapatkan Zarof ketika menjadi makelar kasus di Mahkamah Mulia sejak 2012 hingga 2022.

Cek Artikel:  BBM Seperti Solar dan Pertamax di Makassar Kini Sulit Didapat, Ditimbun?

Atas perbuatannya, tersangka Zarof disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Zarof juga disangkakan Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ant)

Mungkin Anda Menyukai