KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna terkait kasus dugaan suap pengadaan CCTV di wilayahnya. Dia diduga mengantongi uang Rp1 miliar.
“Rincian Penerimaan uang tersangka ES (Ema Sumarna) sekurang-kurangnya sebesar Rp1 miliar,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9).
Duit panas dalam kasus ini juga diterima oleh tiga tersangka lainnya. Mereka yakni mantan anggota DPRD Bandung Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi Risma Fury.
Baca juga : KPK Panggil 5 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan CCTV di Bandung
“Para tersangka lainnya selaku anggota DPRD sekurang-kurangnya total berjumlah Rp1 miliar beserta mendapatkan pekerjaan-pekerjaan di lingkungan Dinas Kota Bandung,” ujar Asep.
Kasus ini merupakan pengembangan atas operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung yang sebelumnya menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Kasus lain dibuka karena KPK menemukan adanya fakta baru di tahap penyidikan dan persidangan perkara serupa, sebelumnya.
Dalam perkara ini, Ema diduga menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan lainnya dari 2020 sampai 2024. Hadiah itu dimaksudkan untuk melancarkan penambahan anggaran pada pembahasan APDB perubahan 2022 pada Dinas Perhubungan Kota Bandung. (J-2)