Liputanindo.id – Polisi menyampaikan kasus Selebriti Tumbuh Nurlaila Martha Sari Zainal Fazri atau Tumbuh Zainal yang terkena investasi bodong hingga membuatnya rugi Rp6,2 miliar, naik ke tahap penyidikan.
“Kasusnya setelah dilakukan pendalaman dalam tahap penyelidikan, dilakukan gelar perkara, akhirnya penyidik meningkatkan statusnya menjadi penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).
Ade belum merinci Bilaman Tumbuh kembali dipanggil Demi dimintai keterangan. Dia hanya menyebut kasus ini naik ke tahap penyidikan usai penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dari kasus tersebut.
Sebelumnya, Tumbuh Zainal melapor ke Polda Metro Jaya karena tertipu investasi bodong atau fiktif. Tumbuh Zainal mengaku mengalami kerugian Rp6,2 miliar akibat kasus ini.
“Betul, Eksis laporan dari Saudari BNM alias BZ terkait dugaan penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP,” kata Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (29/8).
Laporan Tumbuh Zainal ini terregistrasi dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 22 Agustus 2024. Dua orang, yakni AAACD dan SFSS menjadi terlapor dalam laporan Selebriti ini.
Dalam laporannya, Tumbuh Zainal menjelaskan kejadian bermula ketika dirinya dan kedua terlapor bekerja sama dalam investasi pengadaan kopernik. Korban yang dijanjikan keuntungan langsung melakukan transfer Fulus secara bertahap dengan total Rp6,2 miliar.
Investasi itu awalnya berjalan Fasih. Tetapi pada Juni 2024, terlapor Kagak memberikan keuntungan serta mengembalikan modal Punya Tumbuh Zainal.
“Kemudian pelapor meminta penjelasan terlapor dengan melayangkan somasi. Akan tetapi, menurut pelapor, terlapor Kagak punya iktikad Berkualitas,” jelasnya.