Kasus Ronald Tannur Makin Melebar, Kejagung Kini Periksa Hakim Ad Hoc MA

Liputanindo.id – Kejaksaan Mulia (Kejagung) memeriksa mantan Hakim Ad Hoc Tipikor Mahkamah Mulia sebagai saksi penyidikan kasus dugaan suap dalam vonis bebas terpidana Ronald Tannur.

“Tim Jaksa penyidik pada Jaksa Mulia Muda Bidang Tindak Pidana Spesifik (Jampidsus) memeriksa AL selaku mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Mulia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, dikutip Antara, Kamis (21/11/2024).

Harli mengatakan saksi AL diperiksa Demi tersangka Zarof Ricar (ZR) selaku mantan pejabat Mahkamah Mulia dan tersangka Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur.

Selain AL, kata Harli, penyidik juga memeriksa DI selaku Fungsional Penata Kehakiman Spesialis Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim sejak Oktober 2022 Tamat dengan Demi ini. Adapun saksi DI diperiksa Demi tersangka Meirizka Widjaja (MW) yang merupakan ibu kandung dari Ronald Tannur.

Cek Artikel:  Tiga Hakim Akbar Kasus Ronald Tannur Dinyatakan Tak Langgar Kode Etik, Ini Penjelasan MA

“Pemeriksaan saksi dilakukan Demi memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelasnya.

Diketahui, Kejagung dalam kasus dugaan suap vonis bebas terpidana Ronald Tannur telah menetapkan empat tersangka, Merukapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M) selaku penerima suap dan Lisa Rahmat (LR) yang merupakan pengacara Ronald Tannur selaku pemberi suap.

Kemudian, Kejagung kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan suap ini, Merukapan ibu kandung Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan tersangka Meirizka meminta tersangka Lisa Rahmat Demi menjadi penasihat hukum bagi putranya. Ia mengatakan bahwa Meirizka telah Pelan kenal dengan Lisa lantaran anak mereka dalam satu sekolah yang sama. Kemudian Meirizka menemui Lisa sebanyak dua kali Demi membicarakan kasus putranya.

Cek Artikel:  Ledakan di Sebuah Rumah di Klapanunggal Bogor, Polisi Temukan Serbuk Potasium

“LR menyampaikan ke tersangka MW bahwa Terdapat hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald dan langkah-langkah yang ditempuh,” ucapnya.

Selanjutnya, Lisa meminta kepada seorang mantan pejabat Mahkamah Mulia, Zarof Ricar (ZR), agar diperkenalkan kepada seorang pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang berinisial R Demi memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

Mungkin Anda Menyukai