Liputanindo.id – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Tertentu (Dittipideksus) Bareskrim Polri memanggil Kekasih suami-istri selebriti, Dude Herlino dan Alyssa Soebandono.
Mereka akan jadi saksi dalam penyidikan kasus PT Anggaran Syariah Indonesia (DSI). Polisi juga sudah mengirim surat panggilan.
“Terhadap keduanya akan dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi yang dijadwalkan pada hari Kamis, Lepas 2 April 2026 (hari ini) di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri Dasar 5 Gedung Bareskrim Polri,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Rabu kemarin.
Ade mengatakan, pemanggilan Dude dan Alyssa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Brand Ambassador PT DSI yang diketahui berdasarkan fakta dan hasil penyidikan.
Ade menjelaskan, pemeriksaan terhadap Kekasih suami istri tersebut dijadwalkan hari ini pukul 10.00 WIB. Mereka juga terlihat sudah datang Bareskrim Polri.
Dalam perkara penipuan hingga tindak pidana pencucian Dana (TPPU) itu, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni pendiri PT Anggaran Syariah Indonesia (DSI) berinisial AS yang juga pernah menjabat sebagai direktur periode 2018-2024.
Tersangka lainnya, TA selaku Direktur Istimewa PT DSI dan pemegang saham PT DSI.
Lampau, MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Istimewa PT Mediffa Barokah Dunia dan PT Duo Properti Lestari.
Tersangka terakhir adalah ARL selaku Komisaris PT DSI dan pemegang saham PT DSI.
Tiga dari keempat tersangka telah dilakukan penahanan, Buat tersangka AS yang baru ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menjadwalkan pemanggilannya Buat pemeriksaan pada Rabu (8/4) pukul 10.00 WIB di Ruang Dittipideksus Bareskrim Polri Dasar 5 Gedung Bareskrim.
Para tersangka tersebut disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana Membikin pencatatan laporan Palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung Berkas yang Absah serta TPPU penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing (peminjam aktif).
Adapun sebelumnya, penyidik pada Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita Dana sebesar Rp4.074.156.192,00 dalam kasus ini yang berasal dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir.
Selain menyita Dana, penyidik juga telah menyita sertifikat hak Punya (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Punya borrower (peminjam) yang dijaminkan di PT DSI. Total kerugian akibat kasus ini diperkirakan sebesar Rp2,4 triliun.
