Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Mabes Polri Pengkajian Penggunaan Senpi Bagi Personil

Liputanindo.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan melakukan Pengkajian terkait penggunaan senjata api oleh personel kepolisian sebagai tindak lanjut terjadinya kasus polisi tembak polisi di Kepolisian Resor Solok Selatan, Sumatera Barat.

“Tentang antisipasi ke depan dan evaluasinya, tim Ketika ini juga Tetap bekerja. Eksis dukungan tim dari Mabes Polri, Berkualitas dari Divisi Propam, Itwasum, maupun Bareskrim. Semuanya akan mencari data dengan dukungan Kompolnas,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/11/2024).

Ia mengatakan data-data dan keterangan yang dikumpulkan akan menjadi bahan Pengkajian bagi Polri terkait aturan penggunaan senjata api oleh personel.

Cek Artikel:  BNPB Tetap Cari Korban Banjir Bandang Papua, Sementara Eksis Empat Orang Tewas

“Nanti hasil Pengkajian akan disampaikan. Pada intinya, (penggunaan senjata api oleh personel, red) secara standar operasional Mekanisme sudah dijalankan, kemudian pelaksanaannya juga dicek sudah sesuai Mekanisme,” ucapnya.

Sebelumnya, pada Jumat (22/11), terjadi kasus penembakan yang dilakukan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang mengakibatkan rekan seprofesinya Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar meninggal dunia.

Atas perbuatannya, AKP Dadang Iskandar dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana oleh Polda Sumatera Barat

Direktur Reserse Kriminal Lazim Polda Sumatera Barat Komisaris Besar Polisi Andri dalam jumpa pers pada Sabtu (23/11) mengatakan bahwa pasal pembunuhan berencana dipakai setelah mendalami kronologis serta keterangan para saksi.

Cek Artikel:  Ribuan Wisatawan Saksikan Prosesi Pemotongan Rambut Gimbal di DCF 2024

Selain itu, AKP Dadang Iskandar juga dijerat dengan pasal lainnya, yakni Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Kemudian, pada Selasa ini, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan Hukuman etika kepada AKP Dadang, Yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan Hukuman administratif berupa pemberhentian Enggak dengan hormat (PTDH) sebagai Personil Polri.

Atas putusan tersebut, AKP Dadang Enggak mengajukan banding atau dengan kata lain menerima putusan.



Mungkin Anda Menyukai