Liputanindo.id – Mantan staf Kelurahan Pondok Kacang Barat, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Holid (53) ditetapkan menjadi tersangka karena diduga memperkosa tetangganya sendiri, MA (17).
“Tersangka sudah ditahan,” kata Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Agil kepada wartawan, Senin (27/5/2024).
Laporan ini dilayangkan pada 2022 Lewat atau ketika korban berumur 15 tahun. Agil tak menjelaskan mengapa proses penanganan perkara ini berjalan Pelan.
Dia hanya menambahkan, MA Tamat hamil dan melahirkan usai diperkosa Holid. “Tetapi bayinya meninggal. Iya (korban Tamat) depresi, sudah dilakukan pendampingan oleh psikologis,” ujar Agil.
Kasus Pemerkosaan Anak Mandek Selama 2 Tahun, KPAI Pertanyakan Kinerja Kepolisian🚨🚨🚨 pic.twitter.com/4n1uleiGnE
— Liputanindo.id (@eradotid) May 20, 2024
Holid dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Sebelumnya, kasus pemerkosaan yang terjadi pada 2022 silam di Tangsel, mandek di tangan kepolisian. Kasus pada dua tahun silam itu melibatkan gadis umur 15 tahun sebagai korban, sementara terduga pelaku yang merupakan staf Kelurahan Pondok Kacang Barat, Tangsel bernama Holid.
“Kasus itu tertahan karena kondisi korban. yang Ketika itu Tetap belum memungkinkan Buat dimintai keterangan. Sehingga kami menunggu,” kata AKP Agil, Jumat (17/5) Lewat.
Setelah kasus itu menguap, korban diketahui sudah melahirkan anak tersebut, Jika belakang menurut laporan, si buah hati meninggal dunia.
Dari surat laporan yang dilihat ERA, pada tahun 2022, keluarga korban melapor ke Polres Tangsel. Anehnya, hingga kini, penetapan tersangka belum diumumkan.
“Kita akan melakukan pemanggilan dulu, Lewat memproses penyidikan terhadap perkara tersebut Sembari menunggu hasil pemeriksaan psikolog keluar, serta memperkuat pembuktian Buat selanjutnya dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka,” kata Agil.