Kasus Perceraian di Cilacap Melonjak Sepanjang 2024, Mayoritas Diajukan Pihak Istri

Kasus Perceraian di Cilacap Melonjak Sepanjang 2024, Mayoritas Diajukan Pihak Istri
Ilustrasi(MI/Kristiadi)

PENJABAT Humas Pengadilan Religi Cilacap AF Maftukhin mengatakan kasus perceraian di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, sepanjang 2024 melonjak Sekeliling 4,48% dari tahun 2023.

“Berdasarkan data yang tercatat di Pengadilan Religi Cilacap, pada tahun 2023 terdapat 5.750 kasus perceraian dan pada tahun 2024 naik menjadi 6.008 kasus perceraian,” katanya di Cilacap, Jumat (31/1).

Ia mengakui kasus perceraian di Cilacap dari tahun ke tahun mengalami peningkatan dan didominasi Pisah gugat yang diajukan oleh pihak istri.

Dalam hal ini, dari 5.750 kasus perceraian yang terjadi pada tahun 2023, sebanyak 4.178 kasus di antaranya merupakan Pisah gugat, sedangkan sisanya yang sebanyak 1.572 kasus berupa Pisah talak.

Cek Artikel:  Pemulihan DAS Pemali dan Pemberdayaan Masyarakat Brebes dengan Bibit Gratis

Sementara dari 6.008 kasus perceraian yang terjadi pada tahun 2024, sebanyak 4.456 kasus di antaranya merupakan Pisah gugat, sedangkan sisanya yang sebanyak 1.552 kasus berupa Pisah talak.

“Unsur yang paling dominan dalam pengajuan Pisah gugat oleh istri karena suami Enggak tanggung jawab nafkah, kemudian Terdapat KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), Terdapat pihak ketiga kemudian ke luar negeri salah satu pihak ke luar negeri, kemudian yang terakhir agak ngetren adalah judi online (daring),” katanya.

Bahkan sejak beberapa bulan terakhir tahun 2024 hingga Januari 2025, kata dia, Nyaris 10 persen perkara yang diterima Pengadilan Religi Cilacap merupakan permohonan Pisah gugat yang dipicu judi daring.

Cek Artikel:  Menkominfo Budi Arie Soal Dugaan Pencatutan KTP Kaum Jakarta: Nanti KPU Dapat Periksa

Lebih lanjut, dia mengatakan Kalau dilihat berdasarkan data per kecamatan, kasus perceraian pada tahun 2024 tertinggi terjadi di Kecamatan Majenang yang dipicu oleh berbagai Unsur.

“Pada tahun 2024 di Kecamatan Majenang tercatat sebanyak 407 kasus perceraian, yang terdiri atas 120 Pisah talak dan 287 Pisah gugat,” kata Maftukhin.

Salah seorang ibu rumah tangga berinisial Kus mengaku mengajukan Pisah gugat karena sudah Lamban Enggak diberi nafkah oleh suami.

“Saya menggugat sendiri, saya sudah berpikir, setelah ini saya mau ke luar negeri mencari nafkah buat anak,” katanya. (Ant/J-3)

Mungkin Anda Menyukai