KEJAKSAAN Negeri Kota Depok, Jawa Barat menerima pelimpahan tersangka utama dan barang bukti (tahap II) kasus penganiayaan dua balita di Daycare Wensen School Cimanggis. Kasusnya pun segera disidangkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Silvia Desty Rosalina Sebayang melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Arief Ubaidillah mengatakan Polres Metro Depok telah merampungkan pemberkasan tahap II kasus penganiayaan balita 2 tahun dan bayi 9 bulan atas tersangka Meita Cemburuanty alias Tanti Binti Erlan Pujiono, pemilik Daycare Wensen School.
Penahanan tersangka itu telah dilimpahkan dan menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Kota Depok. “Pelaku utama penganiayaan balita pada Juni-Juli 2024 itu sudah tahap II di kejaksaan negeri (pelimpahan),” kata Aief kepada Media indonesia Selasa (1/10).
Sebelumnya, Kejari Depok telah menunjuk dua jaksa perempuan dalam kasus penganiayaan itu, yakni Indaha Dentina dan Tiara Robena Panjaitan.
Kasus penganiayaan balita ini juga mendapat atensi langsung dari Kejaksaan Mulia dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat supaya ditangani secara profesional. “Kasus ini dapat atensi bukan hanya dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Tetapi dari Kejaksaan Mulia,” tandasnya. (J-2)