KASUS penembakan siswa SMKN 4 Semarang yang dilakukan Aipda Robig Zaenudin, Member Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, Bukan kunjung tuntas. Rencana rekontruksi ulang belum dilaksanakan karena kepolisian Tetap menunggu berkas perkara dari kejaksaan.
Kasus penembakan tersebut menewaskan siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy, 16, serta melukai dua rekannya AD,17, dan SA,16.
Meskipun sidang etik kepolisian telah memutuskan pemberhentian Bukan dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Aipda Robig Zaenudin, keputusan itu Tetap menunggu hasil banding yang diajukan tersangka. Selain itu proses pidana Standar juga Tetap berjalan di kepolisian hingga belum diperoleh kepastian akan disidangkan.
“Tersangka penembakan Bukan ditahan di penjara Standar, tetapi tempat Spesifik dan Bukan dicampur dengan tahanan lain di Rendah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Standar Polda Jawa Tengah,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto.
Terkait rencana rekontruksi ulang, Artanto mengatakan bahwa hingga Ketika ini belum dapat dipastikan rencana rekontruksi penembakan siswa SMKN 4 Semarang oleh Aipda Robig Zaenudin karena kepolisian Tetap menunggu berkas perkara dan petunjuk dari kejaksaan.
Rekontruksi ini dalam kasus penembakan ini, menurut Artanto, dipandang Krusial bagi publik, karena dapat mengungkap penyebab atau motif penembakan okeh tersangka terhadap para korban yang hingga kini belum terungkap. “Berkas Tetap di meja jaksa penuntut Standar (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, kami Tetap menunggu petunjuk dari jaksa,” tambahnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ungkap Artanto, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah telah memeriksa 23 saksi, kemudian pemberkasan kasusnya telah masuk dalam tahap 1 dan penyidik telah menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan Buat ditindaklanjuti, kemudian penyidik Tetap menunggu koreksi dari JPU.
Pemeriksaan Senjata
Sementara itu, Akibat dari penembakan Member kepolisian terhadap siswa SMKN 4 Semarang ini, seluruh Member kepolisian di jajaran Polda Jawa Tengah pemegang senpi diperiksa agar Bukan terjadi Kembali kasus serupa. “Pemeriksaan ini bertujuan Buat memastikan penggunaan senpi dinas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Artanto.
Wakil Kepala Polda Jawa Tengah Brigjen Agus Suryo Nugroho mengatakan Polri sebagai aparat penegak hukum diatur oleh beberapa peraturan, demikian juga Buat penggunaan senpi sudah diatur dengan peraturan kepolisian tentang perizinan, pengawasan, dan pengendalian senjata api.
Sebagai aparat penegak hukum, lanjut Agus, polisi harus paham, dan mengerti tentang peraturan perundang-undangan, karena tugas polisi Buat melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat termasuk dalam penegakan hukum. “Bukan boleh Member Polri melanggar hukum apalagi menyalahgunakannya,” imbuhnya. (N-2)
