
Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang belum Selesai
SIDANG etik terhadap Aipda Robig Zaenudin, pelaku penembakan siswa SMKN 4 Semarang, telah menjatuhkan hukuman Pemberhentian Enggak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari kepolisian pada Senin (9/12) malam. Tetapi, sidang itu Enggak dapat mengungkapkan Argumen penembakan dilakukan dan bakal berlanjut ke persidangan pidana setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Pemantauan Media Indonesia, Selasa (10/12), kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang belum selesai, meskipun sidang etik digelar di ruang sidang Propam Dasar 2 Polda Jawa Tengah Senin (9/12), memutuskan Aipda Robig Zaenudin, Personil Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang Pemberhentian Enggak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari kepolisian.
Bersamaan dengan jatuhnya keputusan PTDH tersebut, Polda Jawa Tengah juga menetapkan tersangka kepada Aipda Robig Zaenudin, pelaku penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang. Penembakan itu menyebabkan meninggalnya korban Gamma Rizkynata Oktafandy, 17, serta dua rekannya AD, 17, dan SA, 16, terluka terkena peluru.
“Selain telah dijatuhi hukuman PTDH, mulai hari ini Aipda Robig Zaenudin juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menyebabkan siswa SMKN 4 Semarang meninggal dunia,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto Senin (9/12) malam.
Dalam keputusan majelis sidang etik, lanjut Artanto, Aipda Robig Zaenudin terbukti melakukan perbuatan tercela dengan menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang. Aipda Robig pun menyatakan banding. “Aipda Robig Zaenudin diberi kesempatan tiga hari Buat mengajukan kepada ketua sidang,” tambahnya.
Personil Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam yang mengikuti jalannya persidangan etik dari awal hingga akhir mengatakan dalam sidang etik digelar secara tertutup selana 7 jam itu menghadirkan saksi dan keluarga korban. Tetapi, sidang tersebut Enggak dapat mengungkap Argumen Aipda Robig Zaenudin menembak para korban.
“Pembelaan itu hak dia (Robig Zaenudin) yang Enggak Dapat kita lampaui, Tetapi majelis kode etik menyatakan pembelaan dia Enggak sesuai dengan faktual Bagus bukti rekaman CCTV dan saksi,” ujar Choirul Anam.
Sementara itu saksi AD, 17, yang juga merupakan korban penembakan mengungkapkan kronologi pada malam peristiwa tersebut terjadi. Para korban Berbarengan sejumlah Sahabat sesama Personil paskibra baru keluar dari warung bubur kacang hijau (burjo) yang berada di Sekeliling Posisi kejadian bermaksud Buat pulang, tetapi ketika dalam perjalanan di depan minimarket di Jalan Candi Penataran Raya, Ngalian, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, mereka tiba-tiba dicegat pelaku yang mengacungkan senjata api.
“Kami kaget dan takut sehingga berusaha menghindar dengan memacu motor, tetapi pelaku langsung menembaki kami,” ujar AD yang pada malam itu berboncengan dengan korban SA.
Bahkan setelah kejadian itu, menurut AD, rekannya SA Enggak menyadari terkena tembakan di tangannya, termasuk dirinya pun baru sadar ketika Tiba di rumah Eksis luka di dada. “Saya baru Paham korban Gamma meninggal Sekeliling Magrib atau 18 jam setelah kejadian, karena sesampai di rumah langsung tidur,” imbuhnya. (AS/J-3)

