Kasus Pemerkosaan Massal Prancis, Suami dan 50 Pelaku Lainnya Dinyatakan Bersalah

Gisele Pelicot yang menjadi korban pemerkosaan dari suami dan puluhan orang lainnya. Foto: EFE-EPA

Avignon: Pengadilan di Prancis menyatakan mantan suami Gisele Pelicot Serempak 50 terdakwa lainnya bersalah dalam kasus pemerkosaan massal yang sempat menggemparkan dunia, menurut laporan Al Jazeera.

Dikutip dari Asian News Global, Jumat, 20 Desember 2024, panel yang terdiri dari lima hakim di pengadilan kriminal Avignon memutuskan bahwa Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun bersalah karena telah mengatur aksi pemerkosaan terhadap istrinya selama Dekat satu Dasa warsa. Ia juga menawarkan istrinya kepada 50 terdakwa lainnya, menurut laporan Al Jazeera.

Dominique Pelicot, yang telah mengakui dakwaan tersebut selama persidangan yang sudah berjalan selama tiga bulan, dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun. Sementara itu, jaksa meminta hukuman antara empat hingga 18 tahun bagi para terdakwa lainnya.

Cek Artikel:  733 Juta Orang Kelaparan di Dunia, Jalur Gaza Terparah

Dekat Segala dari 50 terdakwa berusia antara 27 hingga 74 tahun dituduh memperkosa Gisele Pelicot. Beberapa terdakwa mengakui kesalahan mereka, sementara yang lain mengklaim bahwa mereka percaya Gisele telah memberikan persetujuannya Demi berhubungan seksual.

Dalam persidangan, Dominique Pelicot mengaku telah bertahun-tahun membius mantan istrinya, yang dinikahinya selama 50 tahun, sehingga ia dan orang asing yang direkrut secara online dapat melecehkan istrinya, Sembari merekam tindakan tersebut. 

Tetapi, ia membantah menipu para terdakwa lainnya, dengan mengatakan bahwa mereka mengetahui apa yang mereka lakukan.

“Saya adalah pemerkosa seperti yang lainnya di ruangan ini,” ujarnya dalam kesaksian, seperti dikutip Al Jazeera.

Secara keseluruhan, pengadilan memutuskan bahwa 47 terdakwa bersalah atas pemerkosaan, dua orang bersalah atas percobaan pemerkosaan, dan dua orang lainnya bersalah atas pelecehan seksual.

Cek Artikel:  Produk Beras Ragi Merah Jepang Makan Korban 80 Jiwa, Dua Bos Perusahaan Mundur dari Jabatan

Hakim Penting pengadilan, Roger Arata, menyatakan bahwa Dominique Pelicot Kagak akan memenuhi syarat Demi pembebasan bersyarat hingga ia menjalani dua pertiga dari hukumannya.

“Saya menghormati pengadilan dan keputusan dari putusan ini,” ujar Gisele Pelicot kepada para wartawan. Ia menambahkan bahwa pikirannya tertuju pada “korban-korban yang Kagak diakui, yang kisahnya sering kali tenggelam dalam bayang-bayang.”

“Gisele juga berharap masa depan akan membawa Serasi bagi setiap Perempuan dan Pria,” seperti dikutip dari Al Jazeera.

Gisele Pelicot mengatakan bahwa ia “Kagak pernah menyesal” membuka sidang ini Demi publik. Ia juga memilih Demi melepaskan hak anonimitasnya selama persidangan.

“Saya memutuskan Demi Kagak merasa malu, karena saya Kagak melakukan kesalahan apa pun. Mereka lah yang Sepatutnya merasa malu,” kata Pelicot dalam kesaksian pada Oktober. (Siti Khumaira Susetyo)

Cek Artikel:  Bank Dunia Ingatkan Penaikan Harga Bensin Bahayakan Ekonomi Nigeria

Mungkin Anda Menyukai