KOMISIONER Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengatakan proses pidana terhadap polisi yang diduga melakukan pelanggaran pemerasan dalam Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 Enggak perlu menunggu sidang banding.
“Fakta yang Eksis di dalam persidangan beberapa hal yang ditemukan oleh Propam sendiri Bagus dari Paminal maupun oleh sidang majelis etiknya itu sangat kuat tindak pidana,” kata Anam Ketika dikonfirmasi, Senin (3/2).
Pasalnya, menurut Anam dalam proses pemeriksaan juga Eksis pembelaan, penuntut Eksis pengujian oleh majelis etika. Hasilnya, para polisi yang diduga tersebut sudah dinyatakan salah.
“Sehingga fakta yang Eksis di dalam persidangan itu merupakan fakta yang solid, fakta yang faktual,” jelasnya.
Oleh karenanya, kendati Ketika ini Bidang Propam Polda Metro Jaya berencana menggelar sidang banding, Tetapi proses pidana Pandai dimulai secara simultan.
“Kompolnas mendorong Buat secara simultan, tanpa menunggu hasilnya banding sidang etik, ya dimulai proses pidananya,” jelasnya.
Total Eksis 35 Member polisi yang menjadi pelanggar dalam perkara tersebut. Para terduga pelanggar telah menerima Hukuman berupa pemberhentian Enggak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan hingga demosi di mana mereka mengajukan banding. (Far/P-3)