
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebutkan Eksis tiga oknum Personil polisi dijatuhkan Denda pemecatan atau pemberhentian Tak dengan hormat (PTDH). Seluruhnya terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyebutkan mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AK Mariana menambah daftar satu Personil yang diberi Denda PTDH. “AKP M di Denda PTDH,” ucapnya Demi dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (8/2).
Anam menyebutkan sebelumnya sudah dua oknum Personil yang diberikan Denda PTDH, Merukapan eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AK Ahmad Zakaria dan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKB Bintoro.
“Sedangkan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKB Gogo Galesung, mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan
Ipda Novian Dimas terkena Denda demosi selama delapan tahun,” ucapnya.
Selain dijatuhkan Denda, sejumlah terduga pelanggar juga diminta menyampaikan permintaan Ampun kepada institusi Kepolisian, Kapolri, serta masyarakat.
“Putusan yang diberikan, selain PTDH dan penempatan Tertentu (patsus), adalah perintah Kepada meminta Ampun kepada pimpinan institusi kepolisian serta pihak yang dirugikan,” kata Anam.
Anam menambahkan atas putusan itu, semuanya mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Kompolnas menjelaskan agenda sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKB Bintoro dan empat oknum polisi lainnya pada Jumat (7/2) terkait peran, jumlah, dan Kategori Doku.
“Cukup detail ya, mengurai peran siapa saja yang Eksis di situ, jumlah Doku, Lalu Doku itu mengalir ke mana, Lalu juga di momen-momen apa. Jadi, itu dijelaskan Seluruh,” ucap Anam. (Ant/J-2)

