Kasus Pembunuhan Empat Orang di Wonogiri Terungkap

Liputanindo.id WONOGIRI – Kepolisian Resor Wonogiri mengungkap kasus pembunuhan empat orang yang dilakukan oleh tersangka Sarmo (35), warga Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah.

“Tersangka Sarmo melakukan pembunuhan terhadap empat korban pada tahun 2020 dan terungkap kasusnya pada Desember 2023,” kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, saat konferensi pers, di Mapolres Wonogiri, Sabtu (30/12/2023).

Menurut Kapolda, kasus pembunuhan terungkap pada akhir tahun ini, berkat kerja keras jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Wonogiri yang didukung Polda Jateng. Pengungkapan kasus pembunuhan kali ini merupakan prestasi yang membanggakan bagi Polri.

Tersangka ddiketahui sebelumnya telah membunuh dua korban yakni Akbar Santosa (47), warga Desa Sajen Kecamatan Trucuk, Klaten, dan Sunaryo (47), warga Lingkungan Panggil Kelurahan/Kecamatan Jatipurno Wonogiri.

Cek Artikel:  Ini Dalih KPK Lakukan Pencekalan kepada Kuasa Hukum SYL

Dua korban lainnya yakni Katiyani, warga Desa Sanan Kecamatan Girimarto Wonogiri. Kerangka Katiyani ditemukan di sekitar TPU Giriharjo Kecamatan Puhpelem pada 16 Mei 2020.

Minuman Teh Dicampur Potas

Menurut Kapolda, korban Katiyani dibunuh dengan dicekik dan beberapa kali dibenturkan. Kemudian dirampas kendaraan dan uangnya. Satu korban lainnya, yakni Sudimo, pemilik lahan yang disewa oleh Sarmo untuk penggergajian kayu di Dusun Ciman, Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, Wonogiri.

Korban Sudimo, kata Kapolda, dibunuh oleh Sarmo dengan cara diracun, lewat minuman teh yang dicampur potas. Dua korban terakhir, Akbar Santosa dan Sunaryo, juga diracun minuman teh dicampur potas.

Sebelumnya seperti dirilis Antara, polisi menemukan dua korban yang dibunuh oleh Sarmo, sudah menjadi tulang belulang di kawasan Hutan Dorok Ciman, Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, Wonogiri, pada 11 Desember 2023.

Cek Artikel:  Diduga Hina Institusi Polri, Polres Jakpus Tangkap Anak Selebriti Laga Willy Dozan

Tersangka Sarno akan dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider Pasal 339 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.(BON)

Baca Juga:
Polri Tangkap 17 dari 27 Terduga Teroris Grup Anshor Daulah di Jawa Barat

 

Baca Juga:
Judi Online dan Pinjol Marak, Ini Langkah Polri

 

Mungkin Anda Menyukai