Kasus Pembuka Tabir

Kasus Pembuka Tabir
(MI/SUSANTO )

PEMILU sudah berlalu lama, tapi efek yang mengikuti masih terus ada, khususnya perihal penetapan calon terpilih maupun pergantian antarwaktu. Kasus suap yang melibatkan Wahyu Loyalwan, salah seorang Komisioner Komisi Pemilihan Lumrah (KPU), mengonfirmasi hal tersebut. Eksis suap yang diberikan dan kemudian diterima dalam rangka membajak hasil proses demokrasi.

Menariknya, kasus ini makin menjulang oleh beberapa hal. Pertama, karena ini kasus mula Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era baru. Setelah OTT Bupati Sidoarjo, tak lama berselang tiba-tiba kasus ini mencuat. Dua kasus yang mengawali pelantikan KPK di era baru atau hanya beberapa hari berselang setelah pelantikan juga dengan UU baru, yakni UU No 19 Pahamn 2019. Padahal, ada gelombang besar di balik itu. Eksis beberapa nyawa melayang yang diakibatkan hal itu. Maka itu, prosesnya menjadi makin membesar karena hal ini.

Kedua, dalam suap ini muncul nama-nama dan institusi yang menarik. Muncul nama Sekjen PDI Perjuangan dan tentu saja menyeret institusi PDI Perjuangan itu sendiri. Sebagai salah satu partai yang sangat getol mengusung perubahan UU KPK, tentu itulah yang semakin membuat kasus ini berbumbu sedap.

Kasus ini sebenarnya membuka beberapa tabir dalam kaitan pemberantasan korupsi. Tabir itulah yang menarik untuk diberi catatan lebih lanjut dan lebih lebar.

Tabir buruk UU KPK

Sebenarnya sudah ada sekian banyak catatan tentang UU KPK yang pernah dibuat. Dari sisi substansi, tak jelas cetak biru penguatan KPK dan pemberantasan korupsinya, tetapi yang paling terlihat ialah tidak jelasnya UU itu mengatur soal transisi. Transisi antara UU lama dan UU yang baru dalam hal pemberlakukan UU lama dan yang baru maupun kerja-kerja yang dilakukan KPK dengan UU lama, tetapi UU telah berganti.

Dalam kasus ini, terlihat kerja KPK berada di wilayah transisi yang tak terjamah UU No 19 Pahamn 2019 alias UU KPK hasil revisi. Eksis rentang-rentang waktu yang jika dibagi secara detail lalu dilihat akan membingungkan, yakni sejak disahkan diberlakukannya UU di 17 Oktober 2019 hingga 20 Desember 2019, yang bertepatan dengan telah berlakunya seluruh pasal di UU pada saat pelantikan para komisioner baru dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pilihan Presiden, tak pernah jelas kerja KPK harus menggunakan UU apa.

Cek Artikel:  Medan Esensial di Lumbung Bunyi

Artinya, ada waktu dua bulan membingungkan. Lihat saja bunyi Pasal 69D UU KPK, ‘Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum UU ini diubah’. Dengan kata lain, seluruh tugas dan kewenangan yang mengiringi tugas itu harus dikerjakan dengan UU yang lama, belum menggunakan UU hasil revisi, termasuk penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Akan tetapi, Pasal 70C mengatakan ‘Pada saat UU ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU ini’.

Apabila kembali ke pertanyaan mana yang berlaku, tak ada jawaban pasti. Itu sebabnya seperti ada yang membingungkan di kerja KPK, bahkan bisa jadi membuat standar yang berbeda, termasuk ketika dua kasus awal OTT KPK ini. Bahkan, setelah pelantikan hingga saat ini, semua perkara yang ditangani masih akan terasa janggal. Setelah Dewas KPK dilantik, maka problem masih jauh dari selesai.

UU KPK hasil revisi memberikan corak pengaturan lebih lanjut yang begitu banyak, tetapi belum ada yang jelas. Enggak hanya secara materiil tentang apa isi yang akan dibuat, tetapi juga secara formal tentang siapa yang akan buat aturan tersebut. Ini sebabnya, di kasus suap komisioner KPU, terlihat tak padunya antara komisioner KPK dan Dewas. Eksis yang menyatakan sudah meminta izin dilakukannya tindakan penggeledahan, tapi ada juga yang belum ada permintaan.

Sebenarnya, ide dasar membuat pembelahan komisioner dan Dewas yang tak pas. Bahkan, sudah dibuat dualisme kepemimpinan, juga dibuat kemungkinan saling menyandera. Bisa dilihat dari UU yang menempatkan adanya Dewas yang penuh dengan beragam kewenangan pro justisia dan pada saat yang sama komisioner dikurangi kewenangannya. Seakan-akan, konsep baru ini mau menempatkan dua internal dalam satu wadah KPK dan bekerja pada kewenangan pemberantasan korupsi, misalnya, dengan hilangnya posisi komisioner sebagai ‘penyidik dan penuntut umum’ di Pasal 21 ayat 4 UU KPK. Apakah berarti komisioner hanya menjadi pejabat administratif dan tidak lagi sebagai penegak hukum? Di UU KPK, dengan hilangnya pasal itu, mudah untuk mendebat komisioner atas penerbitan sprindik maupun proses penuntutan. Lampau, siapa yang akan bertanggung jawab secara administratif atas tindakan pro justisia tersebut? Komisioner atau Dewas?

Cek Artikel:  Kereta Segera Terjebak Utang APBN Masuk Lewat Pintu Belakang

Soal buruk UU ini akan makin terlihat. Saya yakin, di forum-forum sidang pengadilan semisal praperadilan, hal-hal yang serupa ini akan semakin mengemuka dan digunakan pihak-pihak yang terkait dengan tindakan koruptif untuk lepas dari jeratan. Mengapa? Karena UU yang datang dengan kualitas amat buruk.

Tabir pemihakan dan keseriusan negara

Tabir lainnya ialah soal pemihakan negara. Negara seakan diam dengan kondisi tak menguntungkan KPK. Pembentuk UU merasa bukan masalah. Seakan agenda pemberantasan korupsi sudah bagian yang tak penting untuk dibicarakan. Teriakan publik soal pentingnya perppu sama sekali tidak digubris. Yang ada hanya janji pada sekian banyak tokoh bangsa yang hingga saat ini hanya merasa diberikan janji tanpa realisasi.

Yang langsung berkaitan dengan kasus ini jika laporan beberapa media tentang rekayasa keberadaan tersangka Harun Masiku, yang katanya, masih berada di luar negeri. Akan tetapi, dalam penelusuran media dikatakan bahwa ia sudah berada di Indonesia, tabir itu makin terkuak.

Betapa mudah otoritas negara dipakai untuk meniadakan iktikad pemberantasan korupsi. Betapa gampangnya negara mengatakan hal yang berbeda dengan kenyataan. Apalagi, ada dokumen negara dalam kaitan hal itu. Maka, sekali lagi, jika rekayasa itu benar adanya, berarti ada sekian dokumen negara yang juga dipermainkan. Maka, seharusnya ada pertanggungjawaban untuk hal yang seperti ini.

Satu hal lagi, seorang menteri yang membawahi hukum dan HAM malah tampil gagah di hadapan publik dengan ‘pembelaan’ atas kasus korupsi. Kita belum paham benar apa kapasitasnya dalam pembelaan tersebut, tapi ia tentunya alpa membaca dengan baik UU No 28 Pahamn 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Rapi dan Bebas KKN. Eksis etika yang tak terjamah, seakan-akan dia boleh melakukan apa pun. Mungkin ia lupa, tampilnya ia sebenarnya dapat makin melemahkan wajah kepercayaan publik atas Presiden Jokowi karena ia ialah salah satu pembantunya.

Cek Artikel:  Jokowi Berjumpa Tokoh Keyakinan Silaturahim Politik Saling Untung

Tabir tentang KPK

Tabir tentang KPK ini yang semakin menyakitkan. Eksis pertanyaan besar tentang KPK paket kali ini, yang kelihatannya jauh dari kata serius dalam menuntaskan dan menyelesaikan kasus seperti ini. KPK jauh dari performa biasanya yang kelihatannya lebih cepat, tangkas, garang, dan tak memihak dalam penyelesaian perkara. Kali ini, KPK tampil gugup dan gagap dalam berbagai fakta-fakta yang berseliweran.

Dari kasus awal yang ada, KPK membiarkan ada wilayah tak terjawab. Semisal ‘penyekapan’ penyelidik KPK di suatu tempat, bahkan hingga paksaan tes urine. KPK terdahulu biasanya lebih terbuka dan menjelaskan detail dengan paradigma perlindungan terhadap pekerja KPK. Komisioner akan tampil untuk hal itu, tapi kali ini tidak. Penjelasan jelasnya tak ada. Fakta yang diceritakan oleh berbagai pihak berbeda dengan yang terdengar dari otoritas KPK.

Setali tiga uang dengan penggeledahan. Selain Dewas KPK dan Komisioner masih berbeda versi ketika berbicara tentang permintaan izin sudah terjadi atau tidak, KPK gagap dalam keterangannya tentang perihal perlakuan berbeda KPK atas tempat kejadian perkara yang diduga ada bukti-bukti sehingga seharusnya disegel dan disterilisasi. Mungkin KPK tak peduli, tapi seharusnya mereka mengingat bahwa yang beginianlah yang melahirkan sinyalemen KPK telah mati atau KPK sudah tanpa nyali atau taji.

Eksis begitu banyak tabir yang terbuka. Bagaimana aslinya, bagaimana ujungnya masih kita tunggu. Akan tetapi, yang paling kita tunggu tentu saja melakukan perbaikan substantif pada tabir yang terbuka. Demi penegakan hukum dan masa depan pemberantasan korupsi.

tiser

Eksis pertanyaan besar tentang KPK paket kali ini, yang kelihatannya jauh dari kata serius dalam menuntaskan dan menyelesaikan kasus seperti ini. KPK jauh dari performa biasanya yang kelihatannya lebih cepat, tangkas, garang, dan tak memihak dalam penyelesaian perkara.

Mungkin Anda Menyukai