Liputanindo.id – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan berkas perkara sidang kode etik terhadap Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dan anggotanya Aiptu Amiruddin.
Kepala Bidang (Kabid) Interaksi Masyarakat (Humas) Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian Demi ditemui di Kendari, Kamis (21/11/2024) mengatakan, bahwa Demi ini Bid Propam Lanjut memeriksa Ipda Muhammad Idris dan Aiptu Amiruddin terkait dengan kasus guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani.
“Kembali pemeriksaan, Kembali menyelesaikan pemeriksaan kode etiknya,” kata Iis Kristian.
Dia menyebutkan bahwa Demi ini Bid Propam Polda Sultra Tetap sementara menyelesaikan berkas perkara dua oknum polisi tersebut Kepada nantinya dipersiapkan sidang kode etik.
“Sekarang sedang menyelesaikan dulu berkas Kepada kode etiknya nanti baru diagendakan Bilaman sidangnya, nanti kami informasikan,” ujarnya.
Iis Kristian mengungkapkan bahwa terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut, pihaknya Tetap belum Bisa menyebutkan. Karena, Kepada pembuktian dugaan pelanggaran itu akan dibuka pada sidang kode etik.
“Nanti kita lihat di sidang Kepada pembuktiannya,” ungkap Iis Kristian.
Diketahui, Kapolsek Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin dicopot dari jabatannya dan dipindahkan di Polres Konawe Selatan karena dugaan permintaan Fulus sebesar Rp2 juta kepada guru honorer Supriyani sebagai Fulus damai.
“Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito diperiksa terkait dengan kasus dugaan pemberian Rp2 juta,” Terang Iis Kristian.
Kepada mengisi jabatan tersebut, ditunjuk Ipda Komang Budayana yang sebelumnya menjabat PS Kasikum Polres Konawe Selatan sebagai Kapolsek Baito , dan Aiptu Indriyanto sebagai Kanit Reskrim.
“Dua orang ini menjadi perwira pertama Polres Kepada memudahkan pemeriksaan, kemudian juga (ditunjuk pejabat) Kepada memudahkan pelayanan di Polsek Bisa tetap maksimal,” tambah Iis Kristian.