Liputanindo.id – Polda Jawa Timur mengungkapkan, tersangka kasus obsesi Asmara 10 tahun di Surabaya Yakni Adi Pradita alias AP (28), Rupanya Membangun lebih dari 420 akun media sosial Demi meneror korban Nimas alias NRSS (27).
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Charles P. Tampubolon juga mengukapkan, pihaknya mendapat Intervensi baru bahwa tersangka dengan sengaja mengedit foto korban menjadi foto vulgar.
“Terdapat Intervensi baru, foto dari hp pelaku editan foto dari korban yang vulgar dan merupakan foto dari korban yang diedit, jadi Persona tanpa kepala dari atas itu foto editan,” kata AKBP Charles, di Mapolda Jatim, Selasa (21/5/2024).
Diketahui, tersangka bernama Adi menggunakan ratusan akun media sosialnya Demi meneror korban yang merupakan Kawan SMP-nya selama 10 tahun. Dia juga melakukan pelecehan secara verbal dengan mengirimkan foto kelaminnya kepada korban.
Selain teror di dunia maya, Adi juga diketahui sempat mendatangi langsung rumah korban. Hal itu beberapakali dilakukan oleh tersangka.
Begitu ini Polda Jatim sudah mengamankan Adi dan menetapkannya sebagai tersangka. Meski sudah mengenaikan baju tahanan, Adi Enggak menyesali perbuatannya. Meski, menyadari perilakunya salah.
Apalagi, menurut pihak kepolisian, tersangka Enggak hanya meneror NRSS. Melainkan Terdapat dua orang Tengah yang menjadi korban dari tersangka.
“Tamat Begitu ini menyadari kesalahannya, tapi Enggak menyesali,” kata AKBP Charles.
Begitu digelandang penyidik, Adi sempat mengatakan bahwa dirinya tak bermaksud melecehkan Nimas. Dia pun mengaku menyesal melakukan sejumlah hal yang akhirnya berujung pada teror dan pelecehan.
“Ampun enggak maksud begitu, Ampun. Nyesel. Menyesal Saya,” kata Adiz
Adi menyatakan Enggak menyesal lantaran sayang dengan NRS.”Sudah sayang, Mas, saya Enggak menyesal, Mas,” tuturnya.

