Liputanindo.id – Keluarga korban akan melaporkan penyebar video porno guru dan siswinya di Gorontalo, ke polisi. Hal itu disampaikan kuasa hukum korban Yudin Yunus.
Katanya, penyebaran video itu melanggar hukum Yakni pencemaran nama Bagus. “Terkait siapa saja yang menyebarkan video tersebut, kami akan laporkan ke polisi, dan Demi ini Lagi kita kaji dengan pihak keluarga korban,” kata Yudin.
Menurutnya bahwa secara Niscaya pihak keluarga belum mengetahui siapa saja yang terlibat menyebarluaskan video asusila tersebut. Tetapi demikian, ia dan keluarga korban akan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Ia mengatakan dalam beberapa hari Lewat korban telah menjalani rangkaian pemeriksaan oleh penyidik Polres Gorontalo Kabupaten Gorontalo.
Informasi terakhir yang diterima pihak keluarga korban bahwa pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
Sementara itu berkaitan dengan isu yang beredar luas di masyarakat terkait curahan hati korban di sosial media, ia memastikan bahwa akun tersebut Palsu.
Menurutnya hal itu dilakukan oleh pihak-pihak yang Mau memanfaatkan situasi Kepada meraih perhatian publik demi kepentingan pribadi.
“Korban sendiri yang menyampaikan bahwa akun tersebut Palsu. Kami Lagi mengumpulkan kajian dan bukti-bukti Kepada melaporkannya ke pihak kepolisian,” imbuhnya.