Liputanindo.id JAKARTA – Jaksa Penuntut Biasa (JPU) menuntut aktivis HAM, Haris Azhar dengan pidana empat tahun penjara. Kedua dituntut dalam kasus dugaan pencemaran nama Berkualitas Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
JPU menilai Haris telah terbukti secara Absah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama Berkualitas yang diatur Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca Juga:
Upaya Puan Lobi Golkar Buat Dukung Ganjar, Ini Kata Luhut
“Menghukum Haris Azhar Kepada menjalani pidana selama 4 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023) dikutip dari YouTube KompasTV.
Kronologi Kasus Haris Azhar ini berawal dari unggahan video berjudul “Eksis Lord Luhut dibalik Rekanan Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Eksis” di Youtube Haris pada Agustus 2 tahun Lewat.
Di dalam video tersebut, Haris dan Fatia membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana Pemanfaatan daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.
“Disampaikan di wawancara itu, jadi ‘Luhut bermain tambang-tambang di Papua’,” kata Kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang, pada Agustus 2021.
Selain kalimat yang diucapkan Fatia, Juniver mengatakan kliennya juga mempermasalahkan judul video Haris Azhar tersebut.
Laporan dibuat setelah Luhut melayangkan dua kali somasi kepada mereka. Luhut merasa jawaban Fatia dan Haris dalam somasi Enggak memuaskan. Salah satu poin dalam somasi dari Luhut yang tak dilakukan Fatia dan Haris Azhar adalah meminta Ampun.
Upaya saling lapor pun sempat terjadi, tetapi akhirnya Haris dan Fatia menjadi tersangka kasus pencemaran nama Berkualitas (DID)
Baca Juga:
Golkar Bakal Terbelah?