Kasus Korupsi Timah, Helena Lim Sengaja Musnahkan Bukti Kejahatan Harvey Moeis

Liputanindo.id – Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim disebut menghilangkan atau memusnahkan dengan sengaja bukti transaksi keuangan terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan PT Refined Bangka Tin (RBT) terkait kasus dugaan korupsi timah.

“Pemusnahan bukti dilakukan dengan tujuan menyembunyikan transaksi keuangan,” kata Jaksa Penuntut Lumrah (JPU) Ardito Muwardi, dikutip Antara, Rabu (21/8/2024).

JPU mengungkapkan bukti transaksi keuangan tersebut merupakan transaksi pengumpulan biaya pengamanan sewa alat processing Kepada penglogaman timah antara Harvey Serempak-sama dengan Direktur Penting PT RBT Suparta, Pemilik Manfaat CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia Thamron alias Aon, serta Direktur PT Sariwiguna Binasentosa Robert Indarto.

Selain itu, Serempak-sama pula dengan Pemilik Manfaat PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan, General Manager Operasional PT Tinindo Internusa Rosalina, serta Marketing PT Tinindo Internusa Fandy Lingga.

Bukan hanya memusnahkan bukti transaksi keuangan Harvey, JPU menuturkan Helena juga menggunakan beberapa rekening dan tempat penukaran Fulus yang disembunyikan dan disamarkan guna menghilangkan jejak transaksi keuangan korupsi timah Harvey.

Cek Artikel:  Dinkop Jatim Minta Ampun karena ASN Nyanyikan Yel-Yel Dukungan Khofifah di Acara Bimtek

Langkah menyembunyikan dan menyamarkan transaksi tersebut dilakukan dengan transaksi penukaran Fulus dan pengiriman ke rekening Harvey dengan catatan tujuan transaksi sebagai ‘setoran modal usaha’ atau ‘pembayaran utang-piutang’.

“Padahal senyatanya Bukan Eksis Rekanan utang-piutang atau modal usaha antara Helena maupun PT QSE dengan Harvey,” ucap JPU.

Lampau, kata JPU, langkah lainnya yang dilakukan Helena dalam menyembunyikan transaksi korupsi, yakni transaksi Bukan didukung dengan persyaratan sesuai peraturan yang berlaku, di antaranya Bukan dilengkapi dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Bukan Eksis keterangan Kepada transaksi di atas 25 ribu dolar Amerika Perkumpulan (AS).

Selain itu, transaksi juga Bukan dilaporkan kepada Bank Indonesia (BI) maupun Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dan Bukan dicantumkan dalam laporan keuangan PT QSE atas transaksi penukaran Fulus yang dilakukan oleh Harvey Serempak-sama dengan Suparta, Tamron alias Aon, Robet, Suwito, Fandy, serta Rosalina di PT QSE.

Cek Artikel:  Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, DPR: Memang Jadi Lebih Berkualitas Kalau Dipercepat?

Adapun transaksi pengumpulan biaya pengamanan sewa alat-alat processing Kepada penglogaman timah dari empat smelter swasta dilakukan secara transfer dan Kontan dengan total 30 juta dolar AS atau setara dengan Rp420 miliar.

Keempat smelter swasta dimaksud, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

Anggaran yang dikumpulkan oleh Harvey dicatat seolah-olah merupakan Anggaran tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR) dari kegiatan pertambangan timah ilegal di Distrik Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

JPU mengungkapkan Harvey meminta Helena Kepada menampung Anggaran biaya pengamanan sewa itu dalam rekening pada PT QSE. Setelah Fulus masuk ke rekening PT QSE, Helena menukarkan Fulus dari rupiah ke mata Fulus asing yang seluruhnya kurang lebih 30 juta dolar AS dan kemudian diberikan Kontan kepada Harvey secara bertahap yang diantar oleh kurir PT QSE.

Cek Artikel:  PDIP Beri Rekomendasi ke Eri-Armuji Maju Pilkada Surabaya

“Atas penukaran Fulus itu, Helena melalui PT QSE mendapatkan keuntungan seluruhnya kurang lebih sebesar Rp900 juta dengan perhitungan Rp30 dikalikan dengan 30 juta dolar AS,” kata JPU.

Akibat perbuatannya membantu penampungan Fulus korupsi timah dan melakukan tindak pidana pencucian Fulus (TPPU), Helena didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di Distrik IUP PT Timah pada tahun 2015–2022.

Helena Lim diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Fulus jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

Mungkin Anda Menyukai