Liputanindo.id – Polres Metro Jakarta Utara masih menunggu jawaban dari Kejaksaan terkait perkembangan berkas kasus penganiayaan di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda yang menyebabkan seorang taruna, Putu Satria Sananta Rustika meninggal dunia pada Jumat (3/5).
“Kami sudah kirim berkas ke Kejaksaan dan saat ini masih menunggu P21 atau berkas penyidikan dinyatakan lengkap dari pihak Kejaksaan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Saputra Siagian di Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Ia mengatakan, Polres Metro Jakarta Utara dan pihak Kejaksaan juga telah melakukan rekonstruksi bersama di lokasi sekolah kedinasan yang berada di bawah Kementerian Perhubungan tersebut.
“Dulu itu kami melakukan prarekonstruksi saat penanganan kasus dan kemarin ini bersama Kejaksaan melakukan rekonstruksi kejadian,” kata dia.
Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tiga taruna tingkat dua STIP Marunda berinisial AK, WJP dan FA yang diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan taruna tingkat satu Putu Satria Ananta meregang nyawa pada Jumat (3/5).
Ketiga pelaku diancam pasal 338 Subsider pasal 351 ayat (3) Junto pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun.
Setelah penetapan ketiga tersangka ini, petugas langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan mengungkapkan bahwa taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Jakarta Utara, Putu Satria Sananta Rustika, tewas akibat kekurangan oksigen ke saluran vital usai dianiaya oleh pelaku berinisial TRS pada Jumat (3/5).
“Setelah dipukul lima kali di bagian ulu hati, korban jatuh pingsan dan senior berusaha menarik lidahnya tapi tindakan itu membuat aliran oksigen ke organ vital terhambat sehingga menyebabkan korban tewas,” katanya.
Ia mengatakan, hasil dari autopsi yang dilakukan terhadap jasad korban ditemukan ada luka di ulu hati korban yang menyebabkan pecahnya jaringan paru.
“Selain itu ada luka lecet di bagian mulut korban yang diduga sebagai upaya yang dilakukan tersangka untuk menyelamatkan korban tapi malah mempercepat kematian korban,” kata dia.