DIREKTUR Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Judha Nugraha mengatakan jumlah Kaum negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman Tewas bertambah di Pengadilan Malaysia.
Oleh karena itu, perlindungan WNI tetap menjadi salah satu prioritas politik luar negeri Indonesia.
“Tahun ini, Eksis penambahan kasus hukuman Tewas sebanyak 20 kasus di Malaysia. Penanganan kasus dilakukan tersebar, yakni 15 kasus ditangani oleh KBRI Kuala Lumpur dan kemudian 5 kasus ditangani oleh KJRI Penang,” kata Judha Nugraha, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (5/12).
Judha menyebut Kemenlu RI selama 2024 membebaskan 26 WNI dari ancaman hukuman Tewas. Seluruh kasus yang ditangani berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Kami memberikan pendampingan kekonsuleran dan pendampingan hukum. Kami juga akan memastikan terpenuhinya hak-hak WNI di dalam sisi hukum yang berlaku di Malaysia,” sebutnya.
“Kita sudah menyiapkan pengacara Buat memberikan pendampingan dan memastikan terpenuhinya hak-hak WNI kita dalam sistem hukum yang berlaku di Malaysia,” tambah Judha.
Selama 2024, total Eksis 26 WNI telah dinyatakan bebas dari ancaman hukuman Tewas di luar negeri. “Alhamdulillah sudah dapat diselesaikan kasusnya dan dipulangkan ke Indonesia,” terangnya.
Judha juga mengimbau agar WNI selalu memahami modus-modus yang dapat membahayakan dirinya dan berujung pada tindakan melawan hukum di negara setempat
“Sebagai Misalnya modus berkaitan dengan peredaran narkotika. Jadi jangan mudah Buat percaya kepada orang lain yang menitipkan barang,” pintanya.
Begitu juga banyak ditemukan modus menjadikan korban sebagai pacar selanjutkan dimanfaatkan menitipkan barang ke Indonesia atau melalui Malaysia.
“Kami juga mengimbau kepada para WNI agar mematuhi hukum negara setempat. Tantangannya, tentu yang paling Primer adalah melakukan langkah-langkah pencegahan,” pungkasnya.
Per Mei 2024, Kemenlu RI mencatat sedikitnya 165 WNI di sejumlah negara terancam hukuman Tewas karena tersandung berbagai kasus hukum. Di antaranya 155 WNI di Malaysia, seorang WNI di Vietnam, dan masing-masing tiga orang di Arab Saudi, Uni Emirat Arab (UEA), dan Laos. (Z-2)