
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) Lagi menggunakan ponsel Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kepada mendalami kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Member DPR yang menjerat buronan Harun Masiku. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak melanjutkan gugatan perdata politikus itu dengan dalih bukan kewenangannya.
“(Barang Hasto) Lagi digunakan dalam proses penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 7 Desember 2024.
Tessa belum Dapat memastikan waktu pengembalian ponsel Hasto. Isi data yang diyakini berkaitan dengan perkara Masiku ini pun Lagi enggan dibeberkan oleh KPK.
Lebih lanjut, KPK mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan perdata Hasto. Tessa menegaskan pihaknya Kagak melakukan kesalahan setelah mengambil sementara ponsel politikus PDIP tersebut.
“KPK mengapresiasi putusan tersebut. Di mana majelis Mempunyai keyakinan yang sama dengan KPK bahwa tindakan yang dilakukan oleh penyidik sebenarnya sudah prosedural dan profesional,” tegas Tessa.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak melanjutkan gugatan terhadap penyitaan barang Punya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Majelis menilai gugatan yang diajukan bukan ranahnya.
“Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kagak berwenang mengadili perkara perdata nomor 651/Pdt.G/2024/PN JKT SEL,” berikut bunyi putusan yang dikutip pada Selasa, 3 Desember 2024.
Dalam persidangan ini, Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti menjadi salah satu pihak yang digugat kubu Hasto. Dia merupakan orang yang mengambil ponsel dan catatan Hasto dari tangan asistennya, Kusnadi.
Dalam putusannya, majelis menyatakan penyitaan bukan bagian dari penyalahgunaan kewenangan. Hakim juga menilai KPK Lagi melakukan upaya paksa sesuai dengan Mekanisme. (M-3)