Kasus Hakim di PN Surabaya, Hitakara Minta Ini ke Kejagung

Kasus Hakim di PN Surabaya, Hitakara Minta Ini ke Kejagung
Ilustrasi – Gedung Kejaksaan Akbar (Kejagung).(Dok MI)

PENANGKAPAN tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya penerima suap dalam vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur disoroti. Kejaksaan diminta menerapkan pasal pencucian Duit terhadap dua hakim, yakni Mangapul dan Heru Hanindyo.

“Asa kami dari proses hukum yang Eksis, khususnya terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan Hakim Mangapul SH dan Heru Hanindyo SH, dapat diterapkan pasal dugaan tindak pidana pencucian Duit, karena kami menduga kuat gratifikasi terhadap Mangapul bukan yang pertama kali,” kata kuasa hukum PT Hitakara, Andi Syamsurizal Nurhadi, dalam keterangan tertulis, Minggu (27/10).

Andi mengatakan Hakim PN Surabaya Mangapul menjadi salah satu majelis hakim yang memvonis bebas Victor S. Bachtiar. Terdakwa kasus pidana mafia kepailitan yang teregister dengan No.952/Pid.B/2024/PN.Sby.

Cek Artikel:  Periksa 12 Saksi, KPK Dalami Kasus Suap Biaya Hibah Jatim

Andi meyakini penerapan pasal pencucian Duit kepada Mangapul, dapat membuka tabir perkara yang diputus berdasarkan gratifikasi atau suap, termasuk putusan pailit PT Hitakara. Dengan demikian, kata dia, dapat membuka terang perkara mana saja yang diputus karena pertimbangan materi hukum.

“Karena Eksis gratifikasi dan atau suap di balik pengambilan keputusannya,” ujar dia.

Di samping itu, dia mengapresiasi langkah Kejagung yang telah menetapkan hakim PN Surabaya Mangapul sebagai tersangka kasus suap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Asal Mula, tindak pidana oleh Mangapul diyakini bukan kali pertama.

“Mangapul, SH masuk ke dalam Majelis Hakim yang memberikan keputusan onslag terhadap Victor S Bachtiar yang pada persidangan didampingi Penasihat Hukumnya Soedeson Tandra, SH, juga masuk ke dalam Majelis Demi terdakwa lain yakni Indra Ari Murto, Riansyah,” ungkap dia.

Cek Artikel:  Prabowo Rencanakan Retreat Kabinet di Akmil Magelang Sebulan sebelum Dilantik

Andi mengatakan sebelum didakwa di pengadilan, Victor, Indra, dan Riansyah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Mabes Polri dengan dua alat bukti yang cukup. Penetapan tersangka tersebut pernah digugat melalui gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, dan ditolak hakim tunggal praperadilan Begitu itu.

“Tetapi ketika diajukan oleh JPU Demi disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Majelis Hakim Malah memberikan Putusan Onslag, dengan pertimbangan yang Kagak masuk Intelek,” terang dia.

Selain Mangapul, empat majelis hakim lain disebut ikut mengadili dan memutus onslag Victor S Bachtiar, Indra Ari Murto, dan Riansyah Yakni Suswanti, Sudar, Saifudin Zuhri, dan Alex Adam Faisal. Termasuk, Soedeson Tandra sebagai kuasa hukum Victor S Bachtiar maupun kuasa hukum Indra Ari Murto dan Riansyah.

Cek Artikel:  Cincin Tunangan dan Nikah dengan Harvey Moeis Mau Disita Jaksa, Sandra Dewi Saya enggak Kasih

“Oleh karenanya, klien kami telah mengadukan hal tersebut ke Mahkamah Akbar agar dilakukan pemeriksaan dan/atau Pengusutan terhadap seluruh Majelis Hakim yang mengadili Victor S Bachtiar, Indra Ari Murto, Riansyah, sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku,” ujar dia.

Dia berharap Kejagung dapat membuka seterang-terangnya terkait tindak pidana gratifikasi oleh Hakim Mangapul maupun Heru Hanindyo. Korps Adhyaksa juga diharapkan dapat memeriksa dan memanggil pihak-pihak yang diduga kuat berhubungan dengan Mangapul. (Medcom.id/Nov)

 

Mungkin Anda Menyukai