Kasus Guru di Konawe Bukan Perlu Dibawa ke Ranah Hukum

Kasus Guru di Konawe Tidak Perlu Dibawa ke Ranah Hukum
Supriyani, Spd(tangkapan layar instagram/@wunainfo1)

 

KOORDINATOR Nasional  Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriawan Salim menilai kasus Guru SDN  Baito, Konawe Selatan bernama Supriyani Sebaiknya dapat diselesaikan di luar jalur hukum. Supriyani diduga mendapatkan tindak kriminalisasi oleh Polisi dan ditahan di bui karena menegur siswa yang Badung. 

“Masalah seperti ini hendaknya Bisa diselesaikan di luar pengadilan apalagi gurunya sudah minta Ampun. Kami menduga, dalam hal ini Bahkan gurunya yang mendapatkan tekanan-tekanan,” kata Satriawan, Selasa (22/10). 

Menurut dia, guru di dalam melaksanakan tugas profesinya dilindungi oleh undang-undang. Bahkan, pada 2017 Terdapat Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 10 tahun 2017 yang memuat empat jenis perlindungan guru. Pertama perlindungan hukum, kedua perlindungan profesi, ketiga perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja dan perlindungan atas kekayaan hak intelektual

Cek Artikel:  Pendidikan Perubahan Iklim di Kurikulum Merdeka Bukan Beban Baru Siswa dan Guru

“Jadi mestinya guru tersebut Bukan dapat dihukum, sepanjang tindakan atau perbuatan guru juga Bukan melanggar UU,” jelasnya. 

Tetapi, kata Satriawan, guru juga Bukan diperkenankan menggunakan segala Macam-macam bentuk tindakan yang berupa kekerasan dalam tugas fungsi mendisiplinkan anak. Karena anak juga dilindungi UU anak. Guru juga punya kewajiban sesuai kode etik guru. 

“Jadi meskipun memberikan 4 jenis perlindungan, guru juga Bukan boleh semena-mena. Namanya anak Niscaya Terdapat kenakalan remaja, dalam mendisiplinkan siswa Terdapat banyak pendekatan, di antaranya pendekatan disiplin positif,” jelasnya. 

Dalam hal ini, guru harus mendisiplinkan anak dengan pendekatan humanis, konstruktif, yang Membangun anak itu Bukan merasa dipojokkan, kemudian dipermalukan. 

“Jadi yang harus dibangun adalah kesadaran anak, ketika melakukan kesalahan agar anak merasa tindakan itu keliru, Bukan sesuai Kebiasaan berlaku dan seterusnya. Memang dibutuhkan kesabaran yang ekstra,” ungkap dia.

Cek Artikel:  Menko PMK Pimpin Shalawat Massal Tutup MTQ Nasional ke-30

Ia berharap, organisasi profesi yang menaungi guru yang bermasalah dengan hukum memberikan Donasi hukum.

“Kedua harus Terdapat MOU antara Kementerian Pendidikan, Kemenag dengan kepolisian. Supaya jangan apa yang terjadi dan murid Bukan Segala harus diselesaikan lewat jalur hukum,” pungkasnya. (H-3)

 

 

Mungkin Anda Menyukai