Liputanindo.id – Kasus dugaan teror pengiriman karangan Merekah terhadap dr Oky Pratama belum menemui titik terang. Penyidik pun didesak Buat segera meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Ketika ditemui di kawasan Condet, Jakarta Timur, kuasa hukum dr Oky, Ahmad Ramzy, mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik sebelum Lebaran. Ia pun mendesak penyidik Polda Metro Jaya Buat segera meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
”Dalam asesmen tersebut, pimpinan gelar meminta dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang, yakni Sidik Taufik dan Axton Rico, yang diduga terlibat dalam proses pengiriman karangan Merekah,” ujar Ramzy.
Tetapi, kedua saksi tersebut disebut Enggak kooperatif. Mereka telah dipanggil sebanyak dua kali, tetapi Enggak pernah memenuhi panggilan penyidik.
Ramzy menjelaskan bahwa dalam tahap penyelidikan, aparat belum dapat melakukan upaya paksa Buat menghadirkan saksi.
”Karena itu kami mendorong agar status perkara segera dinaikkan ke penyidikan, sehingga penyidik Mempunyai kewenangan melakukan upaya paksa terhadap pihak-pihak yang Enggak kooperatif,” tegasnya.
Menurut Ramzy, kasus ini sejatinya sudah cukup terang. Terlebih salah satu pihak berinisial R telah mengakui perbuatannya, termasuk sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam dugaan teror tersebut.
Selain itu, dua nama lain, IW dan HS, juga telah memberikan keterangan kepada penyidik.
”Perbuatannya Terdapat, pelakunya sudah diketahui, bahkan yang menyuruh pun sudah disebutkan. Jadi sebenarnya perkara ini sudah terang benderang,” ujarnya.
Meski demikian, hingga kini status perkara belum juga naik ke tahap penyidikan, padahal laporan tersebut telah dilayangkan sejak Agustus tahun Lampau dan kini telah berjalan Dekat tujuh bulan.
Ramzy pun menyampaikan kekecewaannya atas lambannya penanganan kasus ini. Ia mempertanyakan Dalih penyidik yang dinilai Lagi Lalu melakukan pemeriksaan ulang terhadap sejumlah saksi, sementara bukti dan pengakuan sudah tersedia.
”Kami tentu kecewa. Apa Kembali yang ditunggu? Sekalian sudah Terang, tetapi prosesnya terkesan berlarut-larut,” katanya.
Lampau, kata Ramzy, ia juga sempat berkomunikasi dengan salah satu saksi, Axton Rico, yang mengaku berniat memenuhi panggilan penyidik. Tetapi, menurut Ramzy, terdapat pihak tertentu yang melarang saksi tersebut Buat datang ke Polda Metro Jaya.
”Ini bentuk ketidakkooperatifan yang sudah kami sampaikan kepada penyidik. Kalau Lalu menunggu saksi yang Enggak hadir, Ketika perkara ini Pandai selesai?” tambahnya.
Dalam waktu dekat, Ramzy memastikan akan kembali mendatangi Polda Metro Jaya Buat menanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut.
Terkait adanya laporan lain di Polda Jawa Barat yang melibatkan salah satu nama dalam perkara ini, Ramzy menilai hal tersebut merupakan kasus yang berbeda. Ia menyebut laporan tersebut sebagai bagian dari upaya pihak tertentu Buat mengelak dari proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.
“Silakan saja, itu hak mereka. Tapi yang Terang, kasus di Polda Metro ini sudah Mempunyai dasar yang kuat,” pungkasnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum berharap penyidik segera mengambil langkah tegas agar perkara ini dapat segera diselesaikan dan memberikan keadilan bagi korban.
